Lampung Barat

Kasus Pencatutan Nama Sentra Industri Kopi di Lampung Barat Terus Berlanjut LBH Buka Rumah Pengaduan

79

Tintainformasi.com, Lampung Barat —Polemik seputar pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, Lampung Barat (Lambar), yang penuh dengan kontroversi, terus bergulir. Terbaru, Yulia Yusniar, SH, MH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PEKAT Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Provinsi Lampung, menyatakan kesiapannya untuk membuka posko rumah pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan dan dirugikan atas pencatutan nama dalam Surat Keputusan (SK) pembentukan organisasi sentra industri tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat kepermukaan setelah sejumlah warga Kecamatan Balik Bukit, Lambar, mengaku namanya dicantumkan sebagai anggota Sentra Industri Kopi Bubuk tanpa persetujuan mereka.

Diantaranya adalah Gunawan, owner Raja Luwak Coffee, dan Mega Setiawan, bos Duta Luwak Coffee Indonesia. Bahkan Gunawan pernah menyampaikan, terdapat 26 orang lainnya yang mengalami pencatutan nama atas pembentukan sentra industri tersebut.

Selain terdapat penyimpangan prosedur dalam pembentukan kelompok atau organisasi ini, juga terdapat cacat hukum dalam SK Bupati mengenai pembentukan sentra industri kopi bubuk itu.

Atas adanya kasus pencatutan nama demi melegalkan hadirnya kelompok Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit yang diskenariokan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Lambar, guna mendapatkan bantuan hibah tiga unit mesin dari pemerintah pusat, yang diperkuat dengan munculnya SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023, ditandatangani Pj Bupati, Nukman, dan disalin sesuai aslinya oleh Kabag Hukum, Sarjak, tertanggal 3 Januari 2023, Yulia Yusniar, SH, MH menyatakan keprihatinannya. “Saya sangat prihatin dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Hal itu merupakan bentuk ketidakadilan bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Yulia Yusniar, Sabtu (27/7/2024) petang.

Yulia Yusniar yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum ini, menjelaskan, bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kami akan membantu masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, baik melalui jalur administratif maupun jalur hukum. Tujuan kami adalah untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa,” ujarnya dan melanjutkan, LBH PEKAT Indonesia Bersatu Provinsi Lampung akan segera membuka posko rumah pengaduan khusus untuk menangani kasus ini.

Apa tujuannya? “Posko ini akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mereka alami terkait dengan pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. Kami akan memberikan pendampingan hukum secara komprehensif,” ungkapnya.

Yulia Yusniar juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini, antara lain: Surat Keputusan Pj Bupati berpotensi maladministrasi dan atau terindikasi adanya pemalsuan dokumen, yang mana berita acara rapat membentukan pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dilaksanakan tanggal 17 Januari 2023, sementara SK Pengurus dikeluarkan dan ditetapkan tanggal 3 Januari 2023 oleh Pj Bupati.

“Berarti SK diterbitkan sebelum rapat pembentukan oleh anggota dan pengurus. Ini bertentangan dengan prinsip administrasi yang baik,” kata dia.

Hal lain yang disorot terkait praktik penyalahgunaan wewenang, berupa pembentukan organisasi tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari anggota yang namanya dicantumkan. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak demokratis dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Selain pencatutan nama seseorang tanpa izin dalam suatu dokumen resmi bukan hanya melanggar hak pribadi tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Dan adanya dugaan bahwa pembentukan organisasi ini semata-mata untuk mendapatkan hibah dari pemerintah pusat, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum,” imbuh Yulia Yusniar.

Mengenai adanya SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 yang mengesahkan keberadaan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, dengan tegas Yulia menyampaikan, bahwa surat keputusan tersebut cacat hukum.

“Adanya perbedaan tanggal penetapan surat keputusan dengan tanggal berita acara rapat pembentukan organisasi, merupakan cacat formal yang fatal. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan dapat membatalkan sahnya surat keputusan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum dan keadilan. Masyarakat harus berani bersuara dan meminta pertanggungjawaban jika hak-hak mereka dilanggar,” tegas Yulia Yusniar.

Ia mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke posko rumah pengaduan yang akan dibuka oleh LBH PEKAT Indonesia Bersatu.

“Jangan takut untuk bersuara. Kami akan membantu siapa saja yang merasa keberatan dan dirugikan,” ujarnya. (sugi)

Exit mobile version