LampungTanggamus

LIN Tanggamus Resmi Laporkan 3 Pekon Yang Diduga Menggelapkan Dana Desa

logo-tintainformasi-favicon
536
×

LIN Tanggamus Resmi Laporkan 3 Pekon Yang Diduga Menggelapkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus —Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tanggamus secara resmi telah menindak lanjuti temuan Timnya di beberapa Pekon (Desa), yang di duga terdapat indikasi Mark Up dan Fiktif serta Penggelapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. Senin, (22/7/2024).

Indikasi penggelapan yang menjadi temuan dari LIN Kabupaten Tanggamus diantaranya : Pekon Waynipah Kecamatan Pematang Sawa, Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka dan Pekon Teratas Kecamatan Kotaagung Pusat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam keterangan Pers, Ketua Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Tanggamus, Yusri Talib memaparkan, Jika Tim nya telah resmi melaporkan beberapa Pekon tersebut pada Juni 2024 lalu. “Pada bulan Juni kemarin kami telah resmi melaporkan beberapa Pekon kepada penegak hukum Kabupaten Tanggamus, karena di duga telah melakukan indikasi penggelapan anggaran,” terangnya.

Yusri Talib juga berharap agar Aparatur terkait/Institusi hukum di Kabupaten Tanggamus, segara mengklarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait tindak pelanggaran hukum dalam hal korupsi sebagaimana yang telah di tentukan.

Demi tegaknya supremasi hukum, ketua Lin juga mendesak aparatur terkait, agar dapat segera menyelesaikan prihal yang di maksud. “Terkait temuan kami di lapangan serta laporan yang sudah kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Tanggamus, agar bisa segera di menindak lanjuti,” tegasnya.

Baca juga:  Pelayanan Presisi Polresta Bandarlampung Ajak Masyarakat Vaksin Booster

(Rls/Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™