Tintainformasi.com, Bandar Mataram — Pria berinisial HRD (41) tersebut kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 28 bungkus siap edar dengan berat total 5,11 gram, Jumat (26/7/2024).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit,S,H., S.I.K., M.M Plh Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, seluruh barang bukti tersebut didapat saat personelnya melakukan penggerebekan di kontrakannya di Blok D, Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pukul 00.05 WIB.
“Polisi berhasil membekuk HRD yang diduga akan mengedarkan 28 bungkus dengan berat rata-rata satuannya 0,18 gram,” katanya.
Eko mengatakan, barang bukti tersebut disimpan HRD di dua tempat di dalam kontrakannya.
Saat dilakukan upaya penggeledahan, awalnya polisi menemukan kantong kresek hitam di dalam lemari gudang kontrakan.
Eko menyebutkan, di dalamnya terdapat 10 plastik kecil bening berisi sabu-sabu yang sudah ditimbang.
Tak cukup sampai disitu, penggeledahan kembali dilakukan, tidak hanya di ruangan saja.
“Polisi juga berhasil menemukan barang bukti 18 bungkus sabu-sabu siap edar dalam kresek hitam, disembunyikan HRD di celah kayu atap kontrakannya,” kata Eko.
Lebih lanjut, HRD dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Eko menyebutkan, dari temuan tersebut tersangka pun tidak mengelak bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Team Liputan)