Tintainformasi.com, Jakarta- Sangat Miris dan Tragis, Nenek berusia (65) Tahun dilaporkan Ke Polda Metro Jaya oleh 4 (empat) orang tidak dikenal akibat nenek membela diri,Selasa (12/09/23) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Komplek Pluit Mas Jakarta Utara.
Insiden tersebut bermula ketika sang nenek sedang berada di dalam rumahnya, tiba tiba datang 4 orang yang tidak dikenal masuk tanpa izin ke pekarangan rumah milik nenek dan diketahui nenek terebut ialah seorang pensiunan dan baru saja pulang dari Rumah Sakit Terapi Tulang.
“Empat orang itu datang dan masuk kerumah dengan nada membentak, saya tidak tahu siapa mereka yang masuk tanpa Izin,”ujar Nenek yang enggan disebutkan Namanya.
Dengan kesal, Nenek itupun akhirnya mencoba mengusir mereka keluar dari rumah, namun usahanya sia-sia, dikarenakan jumlah mereka terlalu banyak.
“Kemudian mereka pun terus mendesak masuk ke dalam rumah, entah apa yg mau di lakukan 4 orang itu,”cemas Nenek.
Dengan penuh kecemasan, Nenek seorang diri mencoba mengusir orang tidak dikenal itu dengan sebilah tongkat. Tanpa berpikir rasa takut dan demi kehormatan juga harga diri sang nenek yang terancam keselamatannya membela diri.
Namun setelah kejadian, anehnya Nenek tersebut malah diperkarakan dan di laporkan ke Polisi di Polda Metro Jaya oleh 4 orang pelaku, dengan alasan karena tongkatnya menyentuh salah satu wanita dari ke 4 orang tersebut saat terjadi keributan di dalam rumah nya.
Kejadian itu membuat sang nenek menjadi ketakutan dan trauma. Kemudian yang membuat si nenek bingung di sertai rasa takut, salah seorang dari 4 pelaku itu (tersentuh tongkat) hasil visumnya di jahit begitu parah, seakan- akan pelaku diduga merekayasa hasil visum.
“Saat itu, 4 orang ini seperti sudah merekayasa sedemikian rupa, satu orang merekam, dua orang masuk rumah, dan satu lagi berperan diluar rumah sambil berteriak- teriak dan terus memancing emosi nenek,”terangnya dengan nada terisak sedih.
Setelah 4 orang melaporkan Nenek tersebut ke Polda Metro Jaya, pada akhirnya salah satu rekan dari 4 orang tersebut meminta untuk dilakukan Restorative Justice dengan meminta imbalan atau ganti rugi atas tindakan Nenek yang melakukan pembelaan diri tersebut dengan nominal yang cukup fantastis.
“Saya ikuti permintaannya karena saya sudah tidak berdaya, saya diminta uang hampir setengah milyar Rupiah,” tuturnya.
Atas kejadian itu, sang Nenek pun melaporkan balik 4 orang tersebut atas dugaan tidak menyenangkan, dengan isi laporan telah meresahkan dirinya dengan aksi membuat gaduh atau teriak di tengah malam dan masuk pekarangan tanpa izin. Berdasarkan Laporan dengan no LP/B/368/III/2024/SPKT/Polsek penjaringan/polres metro Jakarta Utara/Polda metro jaya belum juga ada tindakan hasil penyidikan.
“Ini sudah hampir 1 tahun belum ada hasil. Setelah keluarga saya selidiki, ternyata baru diketahui orang yang datang tersebut ternyata seorang WNA bernama Tsai Ching Fang yang mempunyai usaha Quan Yi Vegetarian di Indonesia, dan diduga baru menjadi WNI,” jelasnya.
Namun terdapat hal yang begitu mengherankan dengan proses kepolisian yang begitu timpang, Nenek yang hanya membela diri dikenakan pasal berlapis 335 dan 351.Sedangkan yang pelaporan Nenek justru stak ditempat.
Sampai berita ini dinaikan, pihak Keluarga Besar Nenek tersebut akan melaporkan kejadian ini kepada Polisi Republik Indonesia (Polri) untuk mengawal lebih lanjut dalam menegakkan keadilan yang seadil adilnya.
Editor : Redaksi