Tintainformasi.com, Banten —Pertaruhan pekerja profesi jurnalistik, kembali membuktikan sudah ditebus dengan nyawa serta sejumlah anggota keluarga. Seperti yang dialami wartawan Sempurna Pasaribu bersama istrinya, Elfrida Boru Ginting, anaknya, Sudi Investasi Pasaribu dan cucunya, Loin Situkur tewas dalam satu rumah yang dibakar sindikat perjudian pada hari Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari setelah maraknya berita perjudian di Kabupaten Karo, Sumatra Utara yang termuat pada 22 Juni 2024.
Gerak cepat Polisi Sumatra Utara dalam penangkapan pelaku yang diduga menjadi eksekutor pembakar rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu patut diapresiasi oleh masyarakat yang ikut didera keresahan dari tindak kekerasan hingga menewaskan satu keluarga wartawan yang memang rentan dari tindak kekerasan berbagai pihak yang merasa terusik kenyamanannya melakukan perbuatan tidak baik, seperti dari mafia judi maupun sindikat peredaran narkoba di Indonesia.
Artinya, pekerja profesi seorang jurnalis masih perlu mendapat perhatian dan perlindungan yang ekstra dari beragam bentuk ancaman yang masih acap dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk perlakuan tidak baik dari aparat pemerintah.
Reputasi pihak Kepolisian Sumatra Utara patut di apresiasi yang dapat segera memastikan pembakaran rumah seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara yang dilakukan oleh dua orang terduga sebagai tersangka, yaitu RAS dan YST, kata Kapolda Sumatra Utara, Komjen Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Senin, 8 Juli 2024.
Peristiwa pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu yang tewas akibat pembakaran rumahnya bersama anggota keluarganya yang lain, sungguh menjadi perhatian dan keprihatinan warga masyarakat Indonesia yang mengikuti pemberitaan melalui media massa, khususnya media sosial online berbasis internet yang sungguh berperan mendesak penyelesaian kasus yang keji ini agar tidak sampai terulang lagi terhadap pekerja pers dalam upaya membuka kasus mafia perjudian yang ditengarai melibatkan berbagai pihak di Indonesia yang tak kunjung usai.
Kisah pembakaran rumah seorang wartawan hingga tewas bersama sejumlah anggota keluarganya yang lain ini, harus dibongkar sampai ke akar tunggangnya yang kuat ditengarai dibecking oleh oknum aparat seperti yang dilakukan Sambo dengan serentetan sindikatnya.
Kejadian tragis yang menimpa seorang wartawan bersama anggota keluarganya ini, seperti yang juga mendera insan pers yang lainnya pada 23 Maret 2024 yang juga terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Karena kejadian serupa menunjukkan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap pekerja profesi wartawan sungguh sangat rentan. Padahal, tindak kekerasan terhadap insan pers adalah pelanggaran hukum, melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tantang Kebebasan Pers.
Karenanya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) patut melakukan tindak lanjut untuk memberi perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban. Jika tidak, maka insan pers sendiri semakin nyata harus membekali diri dengan berbagai cara dan upaya untuk membentengi diri dan keluarga dari berbagai kemungkinan yang semakin dominan mengancam keselamatan serta jiwa raganya bersama keluarga.
Meski begitu, toh kejadian serupa dapat lebih meyakinkan pada semua pihak, bahwa pekerja profesi jurnalis wajar dan patut mendapat perhatian dan penghargaan yang setimpal dengan pertaruhan nyawa dan keluarga yang selalu mendapat ancaman. Artinya, profesi pekerja pers — jurnalis — perlu mendapat perhatian dan perlindungan yang nyata dari pemerintah, sehingga iklim demokrasi — kemerdekaan dan kebebasan pers — dapat terjaga. Kecuali itu, jaminan serta penghargaan yang sepantas terhadap insan pers saat menjalankan tugasnya yang mulia mendapat jaminan yang layak dalam bentuk penghargaan atas pengabdiannya yang setia menjaga tegaknya demokrasi di Indonesia.
Banten, 9 Juli 2024