Tanggamus — Polres Tanggamus, Polda Lampung, mengumumkan Daftar Pencarian Saksi (DPS), meminta kerjasama pada semua pihak, untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaannya. Sabtu, (6/7/2024).
Dalam DPS, Sdr.Andi Syaputra bin Nazomi, selaku Saksi Kunci dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pekon Kesugihan, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2020.
Bagi yang mengetahui keberadaanya, mohon segera melaporkan ke No. Aduan :
1. 0852 7317 7251 (Aipda Johansen, S.H.)
2. 0813 7991 1110 (Bripka Davit S, S.PSi.)
Terakhir, diketahui Sdr. Andi Syaputra aktif bekerja sebagai PNS di salah satu Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, namun sejak mencuatnya dugaan kasus Korupsi tersebut, Sdr. Andi Syaputra menghilang bak ditelan bumi.
Maka, guna kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian, maka Sdr. Andi Syaputra sangat diperlukan kehadirannya. (Hadi Haryanto)