Lampung Barat

Praktisi Hukum Angkat Bicara Sentra Industri Kopi Bubuk Lampung Barat Tidak Layak Dapat Bantuan Kementerian

45

Tintainformasi.com, Lampung Barat —Meruyaknya ketidakpuasan beberapa produsen kopi di Lampung Barat (Lambar) terkait lahirnya organisasi bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit yang diskenariokan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, pun telah di-SK-kan oleh Pj Bupati, Nukman, sejak 3 Januari 2023, memang bisa dibilang sudah reda.

Hal itu terjadi setelah “sang peneriak”: Gunawan, bos Raja Luwak Coffee, dan Mega Setiawan, owner Duta Luwak Coffee Indonesia, “dipanggil” petinggi Pemkab Lambar, Rabu (24/7/2024) siang, dan dipertemukan dengan pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit; Nurma, Ketut Ailend Aurora, H. Sapri, dan Hernawan. Lahirlah klarifikasi. Intinya, apa yang “diteriakkan” Gunawan dan Mega Setiawan sekadar kesalahpahaman.

Selesaikah persoalan atas lahirnya Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tersebut? Karena lahirnya kelompok tersebut disahkan dalam naskah keputusan pemerintah –melalui SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tanggal 3 Januari 2023- dan oleh sebab itu mendapatkan bantuan dari Kementerian berupa tiga unit mesin terkait pengolahan kopi, yang tentu saja menggunakan keuangan negara, maka dari kacamata hukum hal ini masih menyimpan persoalan serius.

“Pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit di Lampung Barat menyajikan sejumlah permasalahan hukum yang kompleks. Secara garis besar, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, dan cacat hukum dalam pembuatan surat keputusan,” kata praktisi hukum, Novianti, SH, Sabtu (27/7/2024) pagi.

Dimana dugaan penyalahgunaan wewenangnya? “Pembentukan organisasi tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari anggota yang namanya dicantumkan merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Dan ini kan diungkap oleh Gunawan maupun Mega Setiawan. Meski setelah ada pertemuan, mereka membuat klarifikasi. Hal itu, justru menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak terkait dengan mempressure anggota yang namanya dicantumkan tanpa persetujuan,” urai Novi dalam wawancara khusus dengan media ini.

Selain itu, lanjut praktisi hukum perempuan yang dikenal vokal ini, adanya dugaan bahwa pembentukan organisasi tersebut semata-mata untuk mendapatkan hibah dari pemerintah pusat (Kementerian, red) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang senyatanya telah merugikan kepentingan umum dan keuangan negara.

“Dan jangan lupa, pencatutan nama seseorang tanpa izin dalam suatu dokumen resmi, merupakan tindakan yang melanggar hak pribadi dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” imbuhnya.

Novianti yang juga dikenal sebagai Ketua PEKAT IB Provinsi Lampung ini menjelaskan, adanya fakta hukum bahwa terdapat perbedaan tanggal penetapan surat keputusan dengan tanggal berita acara rapat pembentukan organisasi, merupakan cacat formal yang fatal. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan dapat membatalkan sahnya surat keputusan tersebut.

“Cacat hukum ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap tata naskah surat keputusan pemerintahan yang berlaku. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses pembentukan organisasi yang cacat hukum dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, bahkan pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” ucap Novianti sambil melanjutkan, pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit juga bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan perannya masing-masing.

Sebagaimana diketahui, didalam SK Bupati Lampung Barat Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tentang Pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dan Kerajinan Khas Daerah Sukau, pada diktum “memperhatikan” tertulis: 1. Berta acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kerajinan Khas Daerah Kecamatan Sukau tanggal 10 Januari 2023. 2. Berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Kecamatan Balik Bukit tanggal 17 Januari 2023.

Namun faktanya, SK tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Lambar, Nukman, dan disalin sesuai dengan aslinya oleh Kabag Hukum, Sarjak, tertanggal 3 Januari 2023. Artinya, terjadi “pendahuluan” SK dibandingkan diktum “memperhatikan” yang dinyatakan pada surat keputusan tersebut.

Terkait hal tersebut, sejak Selasa (23/7/2024) lalu, media ini telah mengajukan pertanyaan kepada Pj Bupati Nukman untuk meminta penjelasan. Namun, hingga akhir pekan, mantan Sekdakab Lambar itu tidak memberikan penjelasan apapun.

Terlepas dari ketidakmauan Pj Bupati Nukman “mempertanggungjawabkan” atas keluarnya SK bermasalah itu, pada akhir wawancara, Novianti menyampaikan kesimpulan pandangannya atas skandal pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tersebut.

Apa kesimpulan praktisi hukum perempuan itu atas kasus ini? “Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit sarat dengan permasalahan hukum. Tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etika pemerintahan. Oleh karenanya, kelompok tersebut tidak layak mendapatkan bantuan dari Kementerian. Bahkan, Kementerian berhak untuk menarik kembali barang hibah yang telah diberikan,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) di Lampung Barat untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena hal tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Novianti mengisyaratkan, pihaknya akan memperdalam persoalan ini dan berencana mengajukan class action selain melaporkan kepada APH dan Kementerian terkait.

“Sekecil apapun penyimpangan atas penggunaan keuangan negara dan daerah harus dipertanggungjawabkan. Karena itu uang rakyat. Apalagi bila sejak awal sudah demikian transparan adanya rekayasa dan manipulasi keputusan pemerintah daerah,” tuturnya lagi. (Team)

Exit mobile version