Banner Top Up Produk Digital
LampungLampung Selatan

Program JKN Se-Provinsi Lampung di Raih Tiga besar Terbaik oleh Pemkab Lamsel 

212
×

Program JKN Se-Provinsi Lampung di Raih Tiga besar Terbaik oleh Pemkab Lamsel 

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meraih tiga besar terbaik dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam Komitmen dan Kepatuhan Iuran Program JKN se-Provinsi Lampung Tahun 2023.

Penghargaan sebagai terbaik ke-III se-Provinsi Lampung itu diterima Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab Lampung Selatan, Achmad Herry, pada acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan kesehatan Nasional di Provinsi Lampung, yang digelar di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Rabu (17/7/2024).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Selanjutnya penghargaan tersebut diserahkan Achmad Herry kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, di ruang kerja bupati setempat, Kamis, 18 Juli 2024.

“Penghargaan ini karena komitmen dan kepatuhan kita (Lampung Selatan) dalam pembayaran iuran BPJS pada tahun 2023 yang tepat waktu,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, dr. Nessi Yunita, yang hadir dalam pertemuan di ruang kerja bupati itu.

Selain Kabupaten Lampung Selatan dalam penyelenggaraan program JKN, khususnya dalam Komitmen dan Kepatuhan Iuran Program JKN se-Provinsi Lampung Tahun 2023, untuk terbaik ke-I diraih oleh Pemerintah Provinsi Lampung disusul Pemerintah Kota Metro sebagai terbaik ke-II.

Baca juga:  Sulpakar Lantik 45 Kepala Sekolah SMK SMA dan SLB di Aula Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

Diketahui, Kabupaten Lampung Selatan sendiri telah berkontribusi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) diatas 95 persen.

ADVERTISEMENT

Dimana berdasarkan data pencapaian UHC, terhitung 1 Maret 2023 jumlah masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang telah terdaftar dalam JKN mencapai 99,29 persen. (RS/Kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™