Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Bandar LampungLampung

Proyek Dinas Perkim Provinsi Lampung Diduga Kuat Rugikan Negara Miliaran Rupiah

86
×

Proyek Dinas Perkim Provinsi Lampung Diduga Kuat Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Hasil Uji Petik Audit BKP Terhadap Proyek Jalan Lingkungan dan Drenase Dinas PKPCK Provinsi Diduga Merugikan Keuangan Negara Mencapai Rp. 1,1 Miliar Lebih.

Anggaran Rp7,3 miliar untuk 21 paket proyek pengerjaan proyek Jalan Lingkungan dan Drenase Tahun Anggaran 2023, di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung diduga menguap. Total kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih, Rabu 10 Juli 2024.

Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung, Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawas di Dinas PKPCK Provinsi Lampung diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik pada pengerjaan 21 paket tersebut.

Hasil uji petik audit BPK tahun anggaran 2023 terhadap 21 proyek pembangunan jalan lingkungan dan drenase milik Dinas PKPCK Provinsi Lampung dengan total pagu Rp7.328.115.176 itu dtemukan terjadi pengurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp1.178.510.877.

“Terdapat pengurangan volume terhadap proyek milik Dinas PKPCK Provinsi Lampung, PPTK tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima tahap awal,” tulis BPK.

Kepala Dinas selaku KPA harusnya memeriksa volume dalam dokumen proyek pengerjaan sebelum menandatangani dokumen pencairan anggaran pekerjaan. Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung Thomas Edwin belum memberikan tanggapan.

Sementara, dalam Rapat Paripurna Pansus LHP DPRD Lampung pada Selasa 11 Juni 2024 lalu, Sekretaris Pansus DPRD Lampung, Jauharoh Haddad menyatakan agar seluruh dana kelebihan bayar ini wajib dikembalikan oleh setiap OPD terkait ke kas daerah.

“Seluruh kelebihan pembayaran ini direkomendasikan segera kembalikan ke kas daerah,” kata Jauharoh.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *