Lampung Barat

SK Pj Bupati Lambar Soal Sentra Industri Kopi Bubuk, Cacat Hukum

136
×

SK Pj Bupati Lambar Soal Sentra Industri Kopi Bubuk, Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Barat — Silang-sengkarut mengenai lahirnya organisasi bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit makin melebar. Bukan hanya adanya bukti skenario pembentukan dan rekrutmen anggota tanpa persetujuan pihak terkait oleh pejabat Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat (Lambar), namun juga ditemukannya fakta bila surat keputusan (SK) yang ditandatangani Pj Bupati Nukman pun, cacat hukum.

Apa buktinya? Mengacu pada Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tentang Pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dan Kerajinan Khas Daerah Sukau, pada point: Memperhatikan tertulis: 1. Berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kerajinan Khas Daerah Kecamatan Sukau tanggal 10 Januari 2023. 2. Berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Kecamatan Balik Bukit tanggal 17 Januari 2023. Namun, didalam SK yang menetapkan susunan organisasi (pengurus dan anggota, red) tersebut dituliskan jika SK ditetapkan di Liwa pada tanggal 3 Januari 2023. Dengan demikian, terjadi “pemajuan” waktu antara diterimanya berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dengan tanggal penetapan SK selama 14 hari.

Dengan penetapan tanggal SK yang mendahului disampaikannya berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit ini, berarti secara nyata SK yang disalin sesuai dengan aslinya oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Lambar, Sarjak, itu pun telah cacat hukum, dan terjadi pelanggaran atas tata naskah surat keputusan pemerintahan.

Menurut penelusuran Senin (22/7/2024) petang, terjadinya penanggalan SK Pj Bupati Lambar, Nukman, mendahului diktum “memperhatikan”, tidak lain akibat ketidakcermatan Kepala Bagian Hukum dan ada kemungkinan “kesengajaan” yang dimainkan oleh petinggi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, untuk “menjebak” Nukman.

“Bahwa ada unsur ketidakcermatan Kabag Hukum dalam diktum-diktum yang ada pada SK Pj Bupati tersebut, tidak bisa dipungkiri. Namun jangan lupa, tidak tertutup kemungkinan ada ‘kesengajaan’ dari pimpinan dinas terkait untuk menjebak Pj Bupati. Informasinya, kepala dinas itu kan mau pindah ke Pemprov Lampung, bahkan sudah ikut open biding salah satu badan. Bisa saja ada hal-hal yang selama ini tidak seirama dengan Pj Bupati. Tapi semua ini perkiraan saja ya, kalau kebenarannya, ya tanya langsung kepada yang bersangkutan,” tutur sumber media ini melalui telepon Senin (22/7/2024) petang.

Lalu apa komentar Pj Bupati Lambar, Nukman, terkait hal ini? Sayangnya, mantan Sekdakab Lambar tersebut belum berhasil dimintai penjelasan. Demikian pula dengan Kabag Hukum, Sarjak.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembentukan organisasi bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tersebut telah memunculkan riak yang tiada henti pada beberapa kalangan. Utamanya terkait pola rekrutmen anggota yang tanpa persetujuan pihak bersangkutan.

Semua itu tidak lepas dari skenario yang dimainkan petinggi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan setempat. Secara terang benderang dapat diketahui bila OPD pimpinan Tri Umaryani, SP, MSi, itu telah menskenariokan lahirnya organisasi bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit demi mendapat hibah barang berupa tiga unit mesin dari kementerian.

Atas skenario kurang elok itu, banyak warga petani maupun produsen kopi bubuk di Kecamatan Balik Bukit yang kecewa dan kesal. Mengapa? Karena pencantuman nama mereka sebagai anggota Sentra Industri Kopi Bubuk tersebut tanpa sepengetahuan alias main comot.

Salah satu warga yang kecewa berat dengan “permainan” pejabat Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Lambar adalah Gunawan.

“Awalnya saya tidak tahu sama sekali kalau nama saya dicatut dan dimasukkan dalam SK sebagai anggota Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. Justru yang memberitahu adalah seorang kepala bidang di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, yaitu Reza,” kata Gunawan, Minggu (21/7/2024) petang.

“Pengumuman” yang disampaikan Reza inilah salah satu bukti adanya skenario yang dimainkan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Lambar atas lahirnya –dan secara mendadak- organisasi yang dinamai Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tersebut.

Apa yang dikatakan Reza, salah satu kepala bidang pada OPD pimpinan Tri Umaryani, saat itu? “Waktu itu soal lahirnya organisasi ini mulai ramai dibicarakan. Nah, Reza bilang ke saya: Udahlah, bang. Nggak usah ribut-ribut, kan nama Abang Gunawan juga ada di dalam SK itu. Dari omongan Reza itulah saya tahu kalau nama saya dimasukkan menjadi anggota sentra tanpa konfirmasi sebelumnya. Ada apa ini sebenarnya. Usut punya usut, terungkaplah kalau dengan adanya SK tersebut, kelompok sentra ini mendapat bantuan hibah berupa mesin dari kementerian,” beber Gunawan.

Menurut dia, bukan hanya namanya saja yang dicatut menjadi anggota Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, tetapi ada 26 orang lainnya yang mengalami hal serupa. Namanya terpampang didalam SK, tanpa ada persetujuan sebelumnya.

Gunawan menambahkan, ia pernah menghubungi Ketut Ailend Aurora, yang didalam SK Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tertulis sebagai sekretaris. Jawaban yang didapat, sang sekretaris pun mengaku tidak tahu menahu mengenai namanya bisa tercatat sebagai anggota sentra tersebut.

Tidak puas dengan itu, Gunawan pun menghubungi Nurma yang didaulat menjabat ketua Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. Hasilnya? “Nurma tidak mau menjawab, karena takut salah katanya. Malah saya diminta bertanya langsung kepada pak Reza, Kabid Perindustrian di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan,” jelas Gunawan.

Sesuai arahan Nurma, Gunawan mengontak Reza. Namun anehnya, Kabid Perindustrian ini justru buang badan. Dengan mengaku, ia juga tidak mengetahui siapa yang memasukkan nama Gunawan sebagai anggota sentra.

Merasa dipingpong tiada kejelasan, Gunawan semakin kuat tekadnya untuk membongkar kasus pencatutan namanya tersebut.

“Aneh memang, nama saya ada di-SK tetapi semua mengaku tidak tahu siapa yang memasukkan nama saya. Yang pasti, saya akan kejar terus sampai ketemu siapa yang mencatut dan memasukkan nama saya sebagai anggota sentra tanpa konfirmasi sebelumnya,” tegas Gunawan seraya menambahkan, dirinya telah berkoordinasi dengan aparat Polres Lambar terkait dengan kasus pencatutan namanya.

Hanya saja, ia mengaku memang belum membuat laporan secara resmi, karena masih menunggu itikad baik dari pelaku pencatutan namanya tersebut.

Tak ayal lagi, lahirnya organisasi Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit yang terkesan mendadak dan menimbulkan gejolak ini, terkesan hanya untuk “stempel” guna mendapat hibah barang dari kementerian, yaitu berupa mesin seler, mesin rosting, dan mesin pengemas. Yang diterima oleh Nurma selaku ketua, H. Sapri, bendahara, dan Hernawan, bidang produksi.

Benarkah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Lambar sampai sebegitunya menskenariokan lahirnya sentra industri tanpa menjaga etika antarsesama petani dan produsen kopi setempat, bahkan “mengkadali” Pj Bupati Nukman dalam pembuatan SK yang ditandatanganinya? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, baik Reza maupun Tri Umaryani selaku pimpinan tertinggi OPD tersebut belum memberikan penjelasan. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *