Tintainformasi.com, Metro Lampung — Anggaran publikasi media di Dinas Kominfo Kota Metro ternyata mencapai Rp5,8 miliar. Ironisnya anggaran tersebut justru banyak terserap oknum pejabat Diskominfo bekerjasama dengan beberapa media yang justru dicurigai fiktif. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (PHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung, pada tahun anggaran 2023 tertulis realisasi anggaran Rp5,8 juta lebih, dengan temuan sebesar Rp1,2 miliar lebih.
Informasi di Kota Metro menyebutkan, banyak pimpinan media yang kaget karena mendapat surat agar mengembalikan uang langganan koran, dan kelebihan pembayaran ADV. Sementara banyak media lain yang justru mendapat anggaran mencapai ratusan juta rupiah adalah media yang tidak rutin terbit setiap hari atau bukan media harian. “Saya diminta kembalikan uang langganan korban. Tapi kok nilainya lebih besar dari yang saya terima. Maka ami uga au mendatangi BPK. Melihat kepastian angkanya,” kata salah seorang kepala biro, di Kota Metro.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo kota Metro, Subhi tidak membantah adanya media-media yang mendapatkan anggaran khusus di Kominfo dan DPRD Kota Metro. Namun Kadiskominfo enggan menjelaskan data para penerima anggaran besar tersebut. ”Saya tidak tau secara teknisnya. Karena itu bukan kami yang menyusun, tapi memang sudah ada dari saya belum disini,” kata Subhi.
Soal media yang notabenenya tidak rutin terbit bisa mendapatkan anggaran koran puluhan hingga ratusan juta, sementara media yang aktif dan media Harian justru tidak mendapat anggaran, Kadis memilih diam. Termasuk soal anggaran adverorial yang besar hingga ada beberapa media yang mendapat anggaran ratusan juta per tahun.
Subhi justru menyarankan wartawan mengkonfirmasi ke BPKAD dan Sekda Kota Metro. ”Itu sudah dari lama, coba tanya ke BPKAD atau pak Sekda, karena itu tidak melalui saya penyusunannya,” katanya.
Sekda Membantah?
Sekretaris Daerah kota Metro, Ir Bangkit Haryo Utomo membantah pernyataan Kadis Kominfo yang menyebutkan jika pihaknya adalah salah satu orang yang merekom atau menunjuk media yang mendapatkan anggaran khusus di dinas kominfo Kota Metro.
Pihaknya menegaskan bahwa semua anggaran di masing-masing OPD atau Dinas, adalah kewenangan kepala OPD atau dinas, tidak ada campur tangan pihaknya. ”Saya tidak tau soal anggaran itu, karena semua surat usulan yang asalnya dari media atau wartawan itu saya arahkan semua ke sana, jadi seharusnya tidak ada yang menyalahkan saya lagi terkait anggaran kawan-kawan wartawan,” katanya.
Sekda menyayangkan mengapa pernyataan kepala dinas Kominfo yang tidak bisa menjelaskan secara gamblang terkait persoalan tersebut, justru melempar persoalan kepadanya. ”Semua kebijakannya ada disana, saya tidak tau menau karena memang anggarannya ada disana, ya sana yang ngaturnya,” katanya.
Kominfo Rilis Hak Jawab Ke Banyak Media?
Pasa ramai disorot soal anggaran media yang Rp5,8 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro, bak kebakaran jenggot. Melalui Sekertaris Kominfo Yudha Yuniato menyatakan merasa keberatan atas pemberitaan dengan asumsi “Anggaran Media Dinas Kominfo Kota Metro diduga dimonopoli oleh beberapa oknum dan menjadi ajang korupsi pejabat setempat” yang ditayangkan oleh salah satu media online.
Yudha Yunianto, mengatakan pengelolaan dan alokasi anggaran media dilakukan sesuai kerjasama (MoU) dan tidak menyalahi aturan. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan hak jawab terkait pemberitaan dimaksud dengan Nomor : 489/01/PPID/VII/2024. Dalam hak jawab itu, Dinas Kominfo membantah asumsi pemberitaan yang terkesan menuduh pejabat setempat melakukan korupsi anggaran media.
Berikut Hak Jawab Dinas Kominfo Kota Metro :
Sehubungan dengan pemberitaan di media siber hariankandidat.co.id 28 Juli 2024 dan Surat Kabar Harian (SKH) Kandidat hari Senin, 29 Juli 2024 yang berjudul “Anggaran Diskominfo Metro Jadi Bancakan Oknum”, bersama ini kami selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut :
Dinas Kominfo Kota Metro telah melaksanakan dan menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Temuan Realisasi Pembayaran Belanja Langganan Surat Kabar/Majalah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya. Dalam realisasi pembayaran tersebut menurut BPK RI Perwakilan Lampung terdapat kelebihan pembayaran yang diterima oleh beberapa media cetak yang bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Metro, termasuk diantaranya SKH Kandidat.
Dalam realisasi pembayaran kepada media cetak (surat kabar), Dinas Kominfo Kota Metro melaksanakan administrasi dan melakukan pembayaran kepada media cetak berdasarkan tagihan dan bukti pengiriman surat kabar yang disampaikan oleh perusahaan media atau perwakilannya (Ka Biro).
Beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Metro untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI dimaksud antara lain :
Dalam realisasi pembayaran kepada media cetak (surat kabar), Dinas Kominfo Kota Metro melaksanakan administrasi dan melakukan pembayaran kepada media cetak berdasarkan tagihan dan bukti pengiriman surat kabar yang disampaikan oleh perusahaan media atau perwakilannya (Ka Biro).
Beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Metro untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI dimaksud antara lain :
Mengirimkan surat permohonan kerjasama pengendalian dan pengawasan belanja surat kabar kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menerima langganan surat kabar.
Memerintahkan kepada Kepala Bidang selaku KPA dan PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan monitoring dan pencatatan jumlah eksemplar surat kabar yang dikirimkan, serta agar lebih cermat dalam merealisasikan anggaran belanja surat kabar sesuai kondisi senyatanya.
Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan / Redaksi media cetak untuk dapat menindaklanjuti temuan dimaksud dengan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran yang diterima sesuai jumlah yang ditentukan dalam LHP BPK-RI.
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Dinas Kominfo Kota Metro melakukan pembayaran atas anggaran belanja surat kabar secara non-tunai, melalui transfer kepada masing-masing rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.
Selain itu BPK-RI tidak menyatakan hal tersebut sebagai korupsi, Dinas Kominfo juga telah melaksanakan administrasi dan merealisasikan sepenuhnya pembayaran secara non-tunai melalui rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.
Dan Kepala Dinas Kominfo Kota Metro juga tidak pernah memberikan pernyataan yang mengarahkan untuk menanyakan masalah anggaran kepada Sekretaris Daerah dan BPKAD Kota Metro, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Demikian disampaikan sebagai klarifikasi dan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud. (Red)