Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Kayu AgungSumatera Selatan

Belanja Bahan Kimia, Dinas KPTPH OKI Terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Hingga Muncul Asumsi Dugaan Korupsi Yang Terstruktur

31
×

Belanja Bahan Kimia, Dinas KPTPH OKI Terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Hingga Muncul Asumsi Dugaan Korupsi Yang Terstruktur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Kayu agung — Anggaran dengan nama kegiatan Belanja Bahan-bahan Kimia: Pupuk Hayati Cair Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran (TA) 2023 terindikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasinya.

Pasalnya anggaran yang ditafsir berjumlah hampir satu miliar lebih itu, terindikasi dugaan penyalahgunaan anggaran fiktif, ujar, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Hendra Jaya, kepada Jurnalis Pewarta OKI di Kayuagung. Selasa, 20 Agustus 2024.

“Kami menduga anggaran yang mencapai Rp. 1.100.000.000, Belanja Bahan-bahan Kimia: Pupuk Hayati Cair dalam satu kegiatan, di bulan Maret 2023, terindikasi dugaan korupsi yang masif, terstruktur, dan sistematis, paparnya.

Apakah benar, anggaran pembelian bahan kimia untuk pupuk cair dengan jumlah satu miliar lebih tersebut, benar dibelanjakan, seandainya pun dibelanjakan siapa-siapa yang menerima, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, dengan keheranan memdengar nominal anggaran Belanja Bahan Kimia atau Pupuk Hayati Cair Dinas KPTPH OKI tahun 2023 lalu.

Adapun, masih kata Hendra Jaya, berdasarkan data yang Kami terima, kegiatan, Belanja Bahan-Bahan Kimia: Pupuk Hayati Cair, Dinas KPTPH OKI Tahun 2023 berjumlah Rp 1.100.000.000.

Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dan menindaklanjuti permasalahan ini kepihak Institusi Hukum Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan, dengan agenda melakukan aksi unjuk rasa, yang akan nantinya akan Kami lakukan pada Minggu terakhir bulan Agustus ini, tegasnya.

Kami menduga kegiatan ini, terjadi penyalahgunaan Keuangan Negara, dan Terindikasi Melanggar UU no 31 tahun 1999 junto no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (i) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, Kepala Dinas KPTPH OKI, Syahrul, belum bisa ditemuih untuk di konfirmasi. (Abbas pewarta )

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *