Tintainformasi.com, Lampung Barat —Praktik penilepan anggaran yang terjadi pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Lampung Barat (Lambar) ini dapat dibilang kelewatan. Bagaimana tidak. Dikucuri dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp 4.147.152.365,00, yang dijadikan bancakan pejabat dinas senilai Rp 1.939.800.740,00.
Seperti diketahui, dana BOKB diperuntukkan bagi pembiayaan operasional Balai Penyuluh KB di tingkat kecamatan, distribusi alatdan obat kontrasepsi dari gudang kabupaten ke klinik KB. Dalam kegiatannya, Dinas PPKBPPPA dibantu Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
Dana BOKB sebesar Rp 4.147.152.365,00 itu dicairkan oleh bendahara pengeluaran dinas dan diserahkan secara tunai kepada Kabid Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KBKS) dan Kabid Pengendalian Penduduk (Dalduk) untuk membiayai 11 kegiatan. Namun, atas pemeriksaan dari pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 3.081.910.500,00 terungkap bahwa Kabid KBKS hanya menyerahkan uang Rp 1.223.969.200,00 kepada 15 PLKB, sisanya sebanyak Rp 1.857.941.300,00 disimpan dan dikelola oleh Kabid KBKS bersama bendahara pengeluaran.
Yang keterlaluan, dana Rp 1.223.969.200,00 dari total BOKB Rp 4.147.152.365,00 yang diterimanya, diberikan kepada 15 PLKB secara bertahap, yaitu dari tahun 2023 hingga melewati tahun anggaran, terakhir 12 Januari 2024.
Pada kegiatan apa saja pejabat Dinas PPKBPPPA Lambar menilep dana BOKB? Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lambar Tahun 2023, Nomor: 36B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024< berikut rinciannya:
1. Dari belanja makan minum serta penyaluran uang transport pada kegiatan Mini Lokakarya Pencegahan Stunting di 15 kecamatan se-Lambar, diketahui penggunaan anggaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 157.786.000,00.
2. Dari belanja makan minum serta penyaluran uang transport pada kegiatan Penyuluhan Program KKBPK di 15 kecamatan, terdapat penggunaan anggaran yang dimanipulasi datanya sebanyak Rp 218.895.000,00.
3. Dari belanja makan minum dan uang transport pada kegiatan Orientasi Tenaga Lini Lapangan di 15 kecamatan, ditemukan anggaran Rp 184.912.500,00 yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
4. Dari kegiatan penyaluran uang transport peserta Pertemuan Ketahanan Keluarga Berbasis Kelompok Kegiatan (POKTAN) di 15 kecamatan, ditemukan penggunaan dana BOKB tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 470.250.000,00.
5. Dari penyaluran uang transport pelaksanaan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) oleh PPKB dan Sub PPKBD di 15 kecamatan, ada dana Rp 104.310.000,00 yang digunakan tidak selaras dengan kondisi sebenarnya.
6. Dari penyaluran uang transport kegiatan Pemutakhiran (Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendali Lapangan dan Pelayanan KB), terdapat penggunaan anggaran tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 21.510.000,00.
7. Dari penyaluran uang transport atas kegiatan Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting, ditemukan pemakaian anggaran tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp 381.921.000,00.
8. Dari penyaluran uang transport dan makan minum pada kegiatan Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) pada 15 Puskesmas se-Lambar, dana yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 254.999.240,00.
9. Dari kegiatan penyaluran honorarium operasional pramusaji Balai Penyuluh KB di tiga kecamatan, dikucurkan dana Rp 11.262.000,00 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
10. Dari kegiatan penyaluran honorarium operasional petugas RR (Reporting and Recording) di dua kecamatan saja, pejabat Dinas PPKBPPPA Lambar telah memainkan uang Rp 665.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
11. Dari belanja makan minum dan uang transport peserta untuk 11 kegiatan, anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 62.700.000,00.
12. Dari penyaluran uang transport operasional Pokja Kampung KB (KKB), anggaran yang dipakai tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp 62.040.000,00.
Dari permainan anggaran ini, Dinas PPKBPPPA Lambar diketahui menggunakan dana BOKB tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebanyak Rp 1.939.800.740,00. Dan Kepala Dinas PPKBPPPA berikut Kabid KBKS, Kabid Dalduk, maupun Bendahara Pengeluaran telah mengakui masih menguasai selisih atas dana BOKB yang belum disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Lalu dimana uang BOKB sebanyak Rp 1.939.800.740,00 yang menjadi temuan BPK atas “gojak-gajik” para pejabat Dinas PPKBPPPA Lambar? Ini rinciannya: Dari realisasi dalam SPJ sebesar Rp 3.006.910.500,00, total uang yang diserahkan ke PLKB untuk disalurkan mencapai Rp 1.223.969.200,00. Uang yang disalurkan oleh PLKB ke penerima Rp 964.803.000,00. Uang yang masih dikuasai PLKB jumlahnya Rp 259.166.200,00. Besaran uang yang dibayarkan sebagai pajak Rp 173.556.760,00. Dan yang dikuasai oleh para pejabat di Dinas PPKBPPPA Lambar sebanyak Rp 1.680.634.540,00.
Siapa saja pejabat Dinas PPKBPPPA Lambar yang bertanggungjawab untuk mengembalikan dana BOKB sebanyak Rp 1.680.634.540,00? Merunut pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 36B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, Kabid KBKS bertanggungjawab atas dana sebesar Rp 1.672.084.540,00, dan sebanyak Rp 8.550.000,00 lainnya menjadi tanggung jawab Kabid Dalduk.
Dari penggunaan dana BOKB oleh Dinas PPKBPPPA yang tidak senyatanya secara total mencapai Rp 1.939.800.740,00 tersebut, 15 PLKB telah mengembalikan ke kas daerah pada tanggal 24 April 2024 sebesar Rp 259.166.200,00, sebagaimana fakta yang ditemukan BPK mengenai besaran dana yang masih mereka kuasai saat dilakukan pemeriksaan.
Bagaimana dengan Rp 1.680.634.540,00 yang menjadi tanggung jawab Kabid KBKS dan Kabid Dalduk Dinas PPKBPPPA Lambar? Sampai LHP BPK dipublish, belum ada pengembalian sama sekali. Apa tanggapan Pj Bupati Lambar, Nukman, mengenai skandal penilepan dana BOKB Rp 1,9 miliar ini? Sayangnya, belum berhasil dimintai keterangan hingga berita ini ditayangkan.