Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Jakarta

Desakan KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

37
×

Desakan KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Jakarta —Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of democracy telah menerbitkan 2 (dua) putusan landmark decisions yaitu Pertama, putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus Tahun 2024, menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024.

MK memberi tafsir konstitusional terhadap ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU No 10/2016, semula mengatur ambang batas syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dengan presentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan.

Kedua, putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, menegaskan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Pasca putusan MK tersebut, DPR RI melalui Badan Legislaltif DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) UU Pilkada melakukan pembahasan revisi UU pilkada pada rabu, 21 agustus 2024. Revisi UU pilkada tersebut menganulir Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Revisi ini rencana akan di sahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.

Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.

Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk.

Merespon dinamika Demokrasi dan Konstitusi yang terjadi saat ini, Tommy Perdana Putra selaku Formateur Badan Koordinasi HMI Sumatera Bagian Selatan menyatakan sikap :

1. Mendukung penuh pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024

dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.

2. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional yakni Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016) yang mana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Amar Putusan dalam Pokok Permohonan Ayat 2 menyatakan Pasal 40 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.

3. Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPRRI di hari Kamis, 22 Agustus 2024.

4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPRRI pada Kamis, 22 Agustus 2024 dengan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk tidak mengundangkannya dalam Lembaran Negara.

5. Mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *