Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Tengah

DIDUGA OKNUM BIDAN SENIOR PUSKESMAS PUNGGUR MELAKUKAN MALPRAKTEK TERHADAP PASIEN

32
×

DIDUGA OKNUM BIDAN SENIOR PUSKESMAS PUNGGUR MELAKUKAN MALPRAKTEK TERHADAP PASIEN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com Lampung Tengah —Miris sekali,warga kampung Ngesti Rahayu kecamatan Punggur kabupaten Lampung Tengah ,di duga mengalami malpraktek yang di lakukan oleh salah satu oknum bidan di puskesmas tersebut.hal itu terjadi sekitar tanggal 4 Desember 2023 ,pada saat itu Warga Kampung Ngesti Rahayu tersebut hendak melepaskan Implant KB,tetapi karena di duga pelepasan Implant KB dilakukan tidak sesuai Prosedur dalam melakukan tindakan medis maka berakibat warga tersebut tidak bisa beraktifitas seperti biasanya menggunakan tangan sebelah kiri akibat mati rasa di 4 ( Empat ) jarinya dan Kebas di telapak tangannya.akibat hal tersebut warga kampung Ngesti Rahayu yang bernama Siti Muntamah tidak bisa lagi melakukan pekerjaannya sebagai buruh bubut bulu ayam potong.

Dan pada 04 Juli 2004,Siti Muntamah dengan di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum BLEDEK mengadukan kejadian tersebut di Polda Lampung dengan Nomor Pengaduan :PP/54/VII/2024/Reskrimsus/Subdid Cyber

Dan bahwa Senin ,12 Agustus 2024,Pelapor beserta pendamping Hukumnya yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum BLEDEK mendatangi Polda Lampung untuk menghadirkan saksi saksi guna kepentingan Penangan perkara tersebut.saat di temui Tim jurnalis di Polda Lampung,Siti Muntamah mengatakan “saya sebagai warga yang kurang paham akan hukum ,meminta kepada bapak Kapolda Lampung beserta jajarannya yang menangani perkara ini agar dapat membantu saya untuk mencari keadilan,karna sebelum pengangkatan Implant KB saya tidak memiliki Riwayat Penyakit Akut dan bisa melakukan aktivitas sehari-hari tidak seperti sekarang ini”.Dan senada dengan SITI MUNTAMAH,salah satu Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum BLEDEK yaitu RIMBUN SINURAT,SH menambahkan adanya Dugaan malpraktek tersebut menyebabkan kerusakan syaraf klien kami pasca pencabutan Implant KB ,hal ini sebagaimana hasil diagnosa terakhir klien kami yang di lakukan di RS.Mardi Waluyo ,Metro hasilnya adalah mengalami Neuropatik.

Dan disamping melakukan wawancara secara langsung kepada Pelapor dan salah satu Pendamping Hukum Korban,tim jurnalis juga melakukan konfirmasi melalu via selular,yang kerap di sapa Mas Edi yang juga merupakan salah satu Penasehat Hukum dari Korban serta sekaligus Pendiri dari Lembaga Bantuan Hukum BLEDEK mengatakan bahwa dari keterangan klien kami,diduga dalam Pencabutan Implant KB tersebut di lakukan tidak sesuai dengan standar operasional dalam penanganan tindakan medik,dan tidak ada kesepakatan atau Perjanjian Terapeutik sebelum di lakukan tindakan medis tersebut,dari sini saja bahwa apa yang sudah dilakukan oleh oknum Tenaga Kesehatan Punggur Patut di duga Kuat adanya Malpraktek,tentunya kami selaku Penasehat Hukum dari Korban berharap kepada instansi Dinas Kesehatan Pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Tengah juga memanggil Oknum Bidan tersebut guna melakukan klarifikasi terkait Dugaan Malpraktik terlebih korbanya juga adalah warga kabupaten Lampung Tengah.

(Team Liputan)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *