Bandar LampungLampung

Diduga Selingkuh, GAMAPELA Minta Bupati Mesuji Periksa Kadis PUPR

565
×

Diduga Selingkuh, GAMAPELA Minta Bupati Mesuji Periksa Kadis PUPR

Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com, Bandar Lampung  —Berita di Mesuji, tersebar luas bahwa istri dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, AS, melabrak seorang wanita, HS, di rumahnya di Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Peristiwa heboh tersebut terjadi pada hari Minggu malam, tanggal 4 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa tersebut heboh karena istri Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, berinisial FM, melapor ke Polres Mesuji Senin 5 Agustus 2024, dengan laporan Nomor : LP/B/124/VIII/2024/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG. Kronologis kejadian, istri kadis FM bersama anaknya mendatangi rumah seorang wanita, HS, yang diduga Wanita Idaman Lain (WIL) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, AS. Dan terjadi keributan yang akhirnya FM, melaporkan peristiwa keributan tersebut ke Polres Mesuji. Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum DPP LSM Gamapela, Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, meminta Bupati Mesuji memerintahkan segera Inspektorat Kabupaten Mesuji untuk memanggil dan memeriksa, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, AS, istri kadis PUPR, FM dan wanita dugaan selingkuhan Kadis PUPR, HS. ” Kami segera menyurati Bupati Mesuji dan MenPAN RB RI, atas etika moral Ķadis PUPR Kabupaten Mesuji karena pelanggaran UU ASN dan menyurati Kejaksaan Agung RI, untuk memeriksa Kadis PUPR Kabupaten Mesuji terkait kerugian negara dalam LHP BPK RI Tahun 2023 nomor 38B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 dan mendorong, HS, untuk melaporkan FM dan anaknya ke Polda Lampung atas perbuatannya yang mendatangi rumahnya di malam hari dan membuat keributan yang mengakibatkan rasa malu dihadapan warga, itupun kalau HS merasa bukan WIL atau selingkuhan AS” kata Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E. ” Selingkuh atau nikah siri, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin PNS, apabila melanggar, konsekwensinya, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Apalagi dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 14, jelas sampai mereka PNS selingkuh atau menikah siri mereka dapat dipecat sebagai ASN. Juga dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 perselingkuhan atau nikah siri itu salah satunya pelanggaran disiplin berat. Kalau kita bawa ke KASN, jelas ini pelanggaran berat Kode Etik ASN” kata Tonny Bakri. (***)
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *