Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Kasus dugaan penyimpangan anggaran yang dimainkan petinggi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ini cukup keterlaluan.
Untuk diketahui, Pemkab Lamteng pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa melalui dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp 9.754.084.000,00 dengan realisasi Rp 8.967.477.000,00 atau 91,94%.
Seperti diketahui bahwa BOKB adalah DAK Non Fisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah tertentu guna melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.
Terkait dengan kucuran dana BOKB tersebut, empat bidang pada Dinas PPKB Lamteng yang menangani, yaitu bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi, serta bidang pelayanan keluarga berencana. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Dinas PPKB menggandeng penyuluh keluarga berencana (PKB) di 28 kecamatan.
Dari anggaran Rp 9.754.084.000,00 yang direalisasikan sebanyak Rp 8.967.477.700,00 itu dalam laporan pertanggungjawabannya digunakan untuk: 1. Operasional Balai Penyuluh KB sebesar Rp 757.868.350,00. 2. Operasional Pelayanan KB Rp 670.315.000,00. 3. Operasional pergerakan di Kampung KB Rp 656. 124.000,00. 4. Penurunan stunting Rp 5.811.939.000,00. 5. Operasional pembinaan Keluarga Bangga Kencana oleh kader (PPKBD dan Sub PPKBD) Rp 918.918.000,00. 6. Dukungan manajemen dan SIGA Rp 152.313.350,00.
Berdasarkan penelusuran atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan 353 bidan yang tergabung dalam TPK, 28 koordinator penyuluh, empat kepala bidang, bendahara pengeluaran, termasuk Kepala Dinas PPKB Lamteng, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 37B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, menyimpulkan telah terjadi realisasi dana BOKB yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dan terungkaplah adanya praktik “mengeruk” dana BOKB dengan pola pengembalian dana kepada Dinas PPKB yang telah disalurkan kepada koordinator penyuluh pada 28 kecamatan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Totalnya sebesar Rp 768.798.941,60.
Pola menangguk keuntungan dari dana BOKB itu cukup “tradisional”. Yaitu setelah dana dikirim ke rekening koordinator penyuluh pada 28 kecamatan, masing-masing “setor” kepada Ketua Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Lamteng, kemudian diserahkan kepada kepala bidang dan bendahara pengeluaran Dinas PPKB.
Berapa besaran “uang baliknya”? Tergantung kesepakatan koordinator penyuluh pada 28 kecamatan dengan kepala bidang bersangkutan.
“Makan dalem” juga terjadi di Dinas PPKB. Hal ini terkait dengan kegiatan makan minum maupun perjalanan dinas atas kegiatan distribusi alokon. Disinilah kepala bidang dikenai “wajib setor” kepada bendahara pengeluaran. Yang besarannya ditentukan oleh sang bendahara. Polanya dengan cara memotong anggaran setelah pencairan SP2D-LS atau GU yang dilakukan bendahara pengeluaran. Nah, sisa dari dana yang telah dipotong itulah, yang digunakan untuk kegiatan.
Berdasarkan beberapa temuan, BPK menyimpulkan bahwa total pengembalian dana BOKB ke Dinas PPKB tahun 2023 mencapai nominal Rp 965.135.941,60. Dalam perkembangannya, kepala bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga dan kepala bidang advokasi, penggerakan, dan informasi memberikan bukti tambahan berupa pelaksanaan kegiatan yang digunakan dari pengembalian dana BOKB. Jumlahnya mencapai Rp 196.337.700,00. Dengan demikian, total dana BOKB yang “masuk kantong” petinggi Dinas PPKB Lamteng sebesar Rp 768.798.941,60.
Lalu untuk apa saja uang “setoran” dan potongan dari dana BOKB tersebut? Berdasarkan pengakuan empat kepala bidang dan bendahara pengeluaran dalam wawancara dengan tim BPK RI Perwakilan Lampung didapat pernyataan bahwa selain dipakai untuk operasional kantor, kegiatan yang tidak memiliki anggaran, juga diserahkan kepada LD, Kepala Dinas PPKB tahun 2023 lalu.
Apa tanggapan LD?
Ia mengaku mengetahui adanya pengembalian dana BOKB ke dinas yang dipimpinnya. Tetapi, tidak mengetahui dengan persis besarannya. Ia pun mengaku bertanggungjawab atas persoalan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.
Kabar terakhir, Dinas PPKB telah mengembalikan “dana balik” dari anggaran BOKB itu sebesar Rp 201.000.000,00, yaitu pada tanggal 22 April 2024 sebesar Rp 51.000.000,00, dan pada 23 April 2024 sebanyak Rp 150.000.000,00. Dengan demikian, dana BOKB yang masih mengendap pada beberapa pejabat di Dinas PPKB Lamteng sebesar Rp 567.798.941,60 lagi.
Tidak hanya itu “bancakan” dana BOKB yang dimainkan oleh Dinas PPKB Lamteng. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya saja telah “memakan” anggaran Rp 189.504.000,00. Juga, kucuran dana BOKB kepada koordinator penyuluh yang digunakan diluar kegiatan yang telah ditentukan sebanyak Rp 232.815.482,07. Dengan demikian, dana BOKB di Dinas PPKB Lamteng yang dipergunakan tidak sesuai ketentuan totalnya mencapai Rp 990.118.42367.
Dari dana sebanyak itu, Kepala Dinas PPKB tahun 2023, LD, masih memiliki tanggung jawab mengembalikan ke kas negara melalui kas daerah sebesar Rp 757.302.941,60. Sedangkan sebanyak Rp 232.815.482,07 lainnya menjadi tanggung jawab 10 koordinator penyuluh KB dari 28 koordinator penyuluh yang ada di kabupaten pimpinan Musa Ahmad tersebut.
Sudahkah LD mengembalikan dana BOKB yang “dimainkannya” sebanyak Rp 757.302.941,60? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PPKB Lamteng itu belum berhasil dimintai penjelasan. (Team.red)