Tintainformasi.com, Kayu agung — Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten OKI mengalokasikan anggaran, Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota: Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Tahun Anggaran (TA) 2023, berjumlah Rp. 1.100.000.000.
Namun sayangnya pengelolaan yang berjumlah satu miliar lebih itu, terjadi dugaan pembengkakan anggaran atau mark’up, serta diragukan dalam realisasinya, ungkap, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten OKI, Hendra Jaya, kepada media di Kayuagung. Senin, 26 Agustus 2024.
Bantuan sosial untuk warga yang terdampak di tahun 2023 lalu tak banyak terlihat dibelanjakan, pasalnya dari sumber informasi yang berhasil Kami cari, barang yang dibelikan dan diberikan untuk warga hanya sekantong sembako, diantara beras lima kilogram, gula pasir, minyak goreng, gandum, dan lain-lain, diantara informasi yang dihimpun realisasi sangat diragukan, pasalnya dari beberapa warga di Kecamatan Kayuagung yang terdampak sosial pada tahun lalu, mengatakan dirinya tak menerima bantuan apapun, dirinya juga menyampaikan rasa kebingungan bagaimana cara ingin mendapatkan bantuan, tanya Hendra Jaya, menirukan sumber yang menerangkan kepadanya.
Diketahui bantuan dari Pemerintah OKI melalui Dinas Sosial untuk warga yang terdampak sosial dengan anggaran satu miliar lebih terindikasi dugaan korupsi yang masif, terstruktur, dan sistematis.
“Dengan penggelolan anggaran yang terbilang cukup besar itu, dengan jumlah penerima dikatakan tak jelas, kemudian siapa saja yang menerimanya, dan kriteria seperti apa, tidak diberitahukan secara spesifiknya,” jadi penggelolaan anggaran yang mencapai satu miliar lebih itu sangat diragukan realisasinya, kata Hendra Jaya.
Tentu hal ini, masih kata Hendra Jaya akan Kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan jika perlu Kami akan gelar aksi unjuk rasa (demo) di awal bulan September mendatang, miminta agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti terkait dugaan tentang penyalahgunaan Keuangan Negara, dan Terindikasi Melanggar UU no 31 tahun 1999 junto no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (i).
Ditambah sumber lain, Ahmad Raden, saya ditanya media mengatakan dirinya tak pernah mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun dari Dinas Sosial OKI meskipun ketika itu, dialah salah satu orang yang paling terdampak.
“Iya, Kami tidak pernah mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun dari Dinas Sosial OKI, meski Kami mengaku orang yang paling terdampak, tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar seorang Warga Kelurahan Kutaraya yang sudah lanjut usia ini menerangkan apa dialaminya.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Sosial OKI, Reswandi, saat dikonfirmasi di nomor WhatsAppnya 0813-7392-6*** sudah tak aktif lagi. (Team.red)