Lampung

Kapolsek TBU Dan Jajarannya Berhasil Mengungkap Kasus Besar Bandar Sabu dan Ganja

225

Tintainformasi.com, Lampung —Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Betung Utara (TBU)

Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus besar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Kegiatan Konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika tersebut diadakan di Mapolsek TBU yang dihadiri langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras S.IK., Kapolsek TBU Yofie Kurniawan S.E., S.H., M.H. Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, serta Kanit Reskrim Polsek TBU.

Polsek TBU, Polresta Bandar Lampung, mengamankan Pelaku diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja berinisial MY alias MT (19) di jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras S.IK., yang didampingi oleh Kapolsek TBU Kompol Yoefi Kurniawan mengatakan kronologis penangkapan terhadap pelaku bandar narkoba berawal dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, sekira pukul 10.00 WIB bahwa dijalan Dewi Sartika sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolresta, Jum’at (02/08/2024).

Selanjutnya jelas Kapolresta, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian dari Polsek TBU.

“Berdasarkan informasi tersebut, maka tim opsnal unit Reskrim Polsek TBU yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Achmad Julizar melakukan penyelidikan dan tepatnya dekat pemakaman umum lewat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda beat warna abu-abu BE 4216 FL lalu dilakukan pengamanan,” jelas Kapolresta.

Masih menurut Kombes Pol Abdul Waras, setelah dilakukan interogasi pelaku akhirnya mengakui.

“Setelah dilakukan pengamanan dan interogasi, diketahui pelaku berinisial MY alias MT (19) mengakui membawa dan memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolresta.

Dan setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, ternyata pelaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumah kontrakannya.

“Hasil dari pengembangan petugas, ternyata pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di rumah kontrakannya di jalan Ryacudu, GG Hasan, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, kemudian tim opsnal unit Reskrim Polsek TBU menuju lokasi dan menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 9 kg, dan sabu-sabu sebanyak 241 gram,” tutup Kapolresta.

Diketahui Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut berasal dari Palembang yang dipesan oleh pelaku melalui media sosial Instagram.

Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polsek TBU, dengan penerapan pasal yang disangkakan pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah:

1 . 7 (Tujuh ) Paket Besar Narkotika jenis Ganja

2 . 13 (Tiga Belas) paket kecil ukuran sedang jenis ganja

3. 2 ( Dua) paket besar jenis Sabu-sabu

4. 4 (Empat) paket sedang jenis sabu-sabu

5. 10 (sepuluh) paket kecil jenis sabu-sabu yang di masukan di plastik sedotan warna hitam

6. 1 (Satu) kantong plastik hitam besar barang jenis ganja

7. 1 (satu) unit timbangan besar untuk du pergunakan nimbang ganja

8. 1 (satu) unit timbangan digital

9. 1 (satu) unit kendaraan motor Honda beat dengan warna abu-abu

10. Puluhan lembar plastik klip berbagai ukuran

11. Untuk berat keseluruhan fanja 9 kg

12. Sabu-sabu 241 Gram.

(Team)

Exit mobile version