LampungWay Kanan

Kebiasaan Ngutil Pengembalian Dana BOS, Ternyata Way Kanan Lebih Parah

219

TINTAINFORMASI.COM,  WAY KANAN — Praktik “mengutil” dana pemerintah pusat terkait dengan pengembalian dana BOS –hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun anggaran 2022-, ternyata bukan hanya terjadi Kabupaten Pesawaran. Di Pemkab Way Kanan (WK) justru lebih parah.

Nominal pengembalian dana BOS yang tidak disetorkan oleh Pemkab Way Kanan ke kas negara sebesar Rp 1.393.688.339,90. Dua kali lipat dibandingkan yang dimainkan BPKAD Pesawaran, yaitu Rp 611.176.086,00.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Diuraikan, terdapat pengembalian temuan dana BOS SDN dan SMPN tahun anggaran 2022 yang telah disetorkan ke kas daerah Pemkab WK di tahun 2023 sebesar Rp 1.393.688.339,90, namun belum dilanjutkan proses pengembaliannya ke kas negara sampai dengan 31 Desember 2023 lalu.

Bila mengacu pada Surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Nomor: 11980/C/PR.04.01/2023 tanggal 21 November 2023 tentang Percepatan Pendataan Pengembalian Dana BOS, pada angka 2 dinyatakan bahwa menghimbau satuan pendidikan negeri dan swasta sebagaimana angka 1 untuk segera melakukan pengembalian dana BOS ke kas daerah sebelum tanggal 10 Desember 2023 dan menyampaikan bukti penyetoran ke bendahara umum daerah (BUD) dan Dinas Pendidikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengembalian dana ke RKUD, dan berkoordinasi dengan BUD untuk segera melakukan penyetoran ke kas negara paling lambat 31 Desember 2023.

Faktanya, demikian diungkapkan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Way Kanan Tahun 2023, Nomor: 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, hingga 31 Desember 2023 Pemkab Way Kanan belum menyetorkan pengembalian dana BOS temuan BPK tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.393.688.339,90 itu ke kas negara sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 204/PMK.07/2022.

Lalu digunakan untuk apa anggaran pemerintah pusat yang sempat “dimainkan” itu? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, baik petinggi BPKAD maupun Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, belum berhasil dimintai penjelasan.

Exit mobile version