Jawa TimurSAMPANG

Kisruh Jumlah Siswa di SDN Pajeruan 4: Kebenaran Data Dapodik Dipertanyakan

70

Tintainformasi.com, Sampang — Tahun ajaran baru telah dimulai, namun suasana SDN Pajeruan 4 Kecamatan Kedungdung, yang seharusnya dipenuhi dengan keceriaan siswa-siswinya, justru diliputi oleh kabut ketidakpastian. Desas-desus mengenai dugaan penggelembungan jumlah siswa mulai berhembus kencang.

Dugaan penggelembungan jumlah siswa di SDN Pajeruan 4 ini mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan sekolah dengan kondisi lapangan oleh warga sekitar dan beberapa orang tua murid bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat.

Dalam data Dapodik, jumlah siswa SDN Pajeruan 4 tercatat berjumlah 128 siswa. Namun, pada kenyataannya di lapangan, jumlah tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di Dapodik.

Berdasarkan data Dapodik, jumlah siswa di SDN Pajeruan 4 tercatat sebagai berikut:

Kelas 1: 19 siswa

Kelas 2: 26 siswa

Kelas 3: 22 siswa

Kelas 4: 24 siswa

Kelas 5: 25 siswa

Kelas 6: 12 siswa

Namun, data tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Perbedaan ini menimbulkan kecurigaan adanya penggelembungan data siswa, yang berpotensi berdampak pada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak tepat sasaran.

Kasus dugaan penggelembungan siswa ini menjadi perhatian masyarakat dan mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pendidikan. Hal ini juga menggarisbawahi perlunya peningkatan pengawasan terhadap sistem pendataan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Dari hasil investigasi kami menemukan fakta di SDN Pajeruan ini, untuk Kelas 2-6 proses belajarnya disatukan dalam satu ruangan, sedangkan Kelas 1 memiliki ruangan tersendiri. Secara logika, bagaimana proses belajar mengajarnya? Seperti apa jadwal mata pelajarannya? Kalau memang jumlahnya pas seperti di Dapodik, bisa dibayangkan berapa isi satu ruangan setelah dikurangi Kelas 1,” ungkap Jamal, Bendahara KPK RI Kabupaten Sampang.

Dinas Pendidikan melalui Abd Rahman Kabid SD, ketika diminta tanggapan dan proses terkait dugaan manipulasi data siswa (penggelembungan) di SDN Pajeruan 4, sampai berita ini dinaikkan belum memberi jawaban.

Patut dipertanyakan, di tengah derasnya spekulasi dan tanda tanya, pihak Dinas Pendidikan yang diharapkan bisa memberikan klarifikasi justru terkesan bungkam.

Bungkamnya pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, semakin mengundang tanda tanya. Mengapa? Apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok SDN Pajeruan 4 ini?

Perlu diketahui, penggelembungan data siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan tindakan yang bisa dikategorikan sebagai manipulasi data atau penipuan. Hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas): Pasal 67 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan data yang tidak benar dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dapat diterapkan jika data yang dimanipulasi dalam Dapodik dianggap sebagai pemalsuan dokumen resmi.

Exit mobile version