Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Ogan IlirOKISumatera Selatan

Laporan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Junto Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Junto 365 KUHP

49
×

Laporan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Junto Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Junto 365 KUHP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, OGAN ILIR —

Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat Pagi Komandan, Mohon izin melaporkan dengan hormat, Pada hari ini Selasa Tgl 20 Agustus 2024 Sekira pukul 22.00 Wib, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. ILHAM, SIK, MM., Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE., dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Pembunuhan Junto Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Junto Pasal 365 KUHP.

I. DASAR :

LP-B / 309 / VIII / 2024 / Sumsel / RES OI / SPKT, Tgl 21 Agustus 2024.

II. PERKARA :

Tindak Pidana Pembunuhan Junto Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Junto Pasal 365 KUHP.

III. WAKTU KEJADIAN & TKP :

Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024, Sekira pukul 23.30 Wib dihutan dekat rumah Pelaku Desa Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir.

IV. PELAPOR :

N : MEISA MELANI

U : 23 Th

P : Swasta

A : Kel. Kuta Raya Kec. Kayu Agung Kab. OKI.

V. KORBAN :

N : ITA ANGGRAINI (MD)

U : 46 Th

P : Swasta

A : Kel. Kuta Raya Kec. Kayu Agung Kab. OKI.

VI. TERSANGKA :

N : AKMALUDIN Bin M. YUSIF

U : 51th

P : Karyawan/Teknisi Listrik

A : Desa Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir.

VII.  SAKSISAKSI :

N : MUHAMMAD ARINALD, SH.

U : 29 Th

P : Polri

A : Aspol Polres Ogan Ilir

N : AHMAD JARIR

U : 24 Th

P : Polri

A : Aspol Polres Ogan Ilir

VIII. KRONOLOGIS KEJADIAN :

Bermula pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 korban berangkat ke Palembang utk bekerja dg menggunakan sepeda motor honda blade milik korban, terakhir pelapor berkomunikasi dg korban melalui telepon pada hari Jum’at, kemudian pada hari senin tgl 19 Agustus 2024 pelapor mendengar informasi ditemukan jenazah perumpuan paruh bayah yg belum bisa diidentifikasi, namun menemukan ada ciri-ciri yg pelapor kenali seperti ibunya yg bernama ITA ANGGRAINI, setelah diperiksa di RS. Bhayangkara Palembang sudah dapat pastikan bahwa jenazah yg ditemukan tsb adalah ibu pelapor dan kendaraan sepeda motor milik korban merk honda blade yg dikendarai korban belum ditemukan.

Atas kejadian tsb pelapor mendatangi SPKT Polres Ogan Ilir guna ditindaklanjuti.

IX. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Kasat Reskrim AKP M. ILHAM, SIK, MM., mendapatkan informasi dari Informan bahwa terduga Pelaku pembunuhan junto pencurian dengan kekerasan sedang berada dikediamannya bertempat didesa Tanjung Seteko Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir, atas informasi tsb Kasat Reskrim AKP M. ILHAM, SIK, MM., memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindak lanjuti, kemudian tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yg dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE., langsung melakukan penyelidikan kelokasi yg diinformasikan, sekira pukul 21.30 Wib dapat dipastikan keberadaan terduga Pelaku tsb sedang berada didalam rumahnya, kemudian Tim Macan OI dipimpin Kanit Pidum langsung mengamankan Terduga pelaku yg sedang berada didalam rumahnya tanpa perlawanan, dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa Pisau yg digunakan terduga pelaku untuk menusuk bagian leher dan dada korban lalu ditemukan sepeda motor milik korban merk honda blade, sepeda motor merk honda ADV milik terduga pelaku yg digunakan terduga pelaku untuk mengangkut atau membawa jenazah korban. Pada saat petugas menanyakan pertanyaan kepada terduga pelaku, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 dimana korban dilakukan pembunuhan dihutan yg tidak jauh dari rumah terduga pelaku sekitar ± 150 meter, setelah dilakukan pembunuhan motor milik korban ditinggalkan dihutan TKP pembunuhan, lalu tubuh korban dlm keadaan meninggal dunia dibawa ke komplek pemda tepatnya jembatan pesona tanjung senai dg cara tubuh korban didudukan dibagian depan, setibanya dijembatan pesona tanjung senai tsb, korban digeletakkan diteras jembatan lalu diterjang oleh terduga pelaku tubuh korban, lalu korban jatuh ke air bawah jembatan pesona tanjung senai dlm keadaan sudah meninggal dunia dan sudah terikat batu isaran kemudian terduga pelaku pulang kerumahnya. Dan keesokan hari nya minggu pagi sekira pukul 07.00 Wib terduga pelaku kembali ke TKP pembunuhan dg maksud utk mengambil motor milik korban.

Atas kejadian tsb, terduga Pelaku berikut barang bukti dibawah dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna dimintai keterangan lebih lanjut.

X. BARANG BUKTI YG DIAMANKAN :

– 1 (satu) bilah pisau milik pelaku.

– 1 (satu) unit SPM Honda ADV milik pelaku.

– 1 (satu) Buah batu isaran.

– 1 (satu) helai kabel.

– 1 (satu) unit SPM Honda Blade milik korban.

– 1 (satu) helai baju milik korban.

*XI. RENCANA TINDAK LANJUT :*

– Riksa TSK;

– Riksa Saksi-saksi;

– Lengkapi Mindik.

Demikian Komandan yang dapat kami laporkan perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan kembali.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

KASAT RESKRIM POLRES OGAN ILIR

AKP M. ILHAM, SIK, MM.

Tembusan :

– Waka Polres Ogan Ilir,

– Kabag Ops Polres Ogan Ilir,

– Kasi Propam Polres Ogan Ilir.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *