LampungTulang Bawang Barat

LHP BPK RI Temukan Indikasi Kerugian Negara pada Realisasi Penggunaan Anggaran Pemkab Tuba Barat TA 2023 Senilai Rp 3,117 Miliar, DPP Pematank Nyatakan Bakal Kawal Kasus Ini

46

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG BARAT — Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung yang tertuang dalam Nomor : 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024, atas SPI-KTKP2U Pemkab Tuba Barat tahun 2023 ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp. 3,117 miliar.

Indikasi kerugian negara tersebut, ditemukan BPK RI pada enam paket proyek peningkatan jalan Dinas PUPR Kabupaten Tubaba 2023 dengan rincian kekurangan volume sebesar Rp 310,753 juta, tidak sesuai spesifikasi kontrak (TSSK) Rp 2,718 miliar, dan denda keterlambatan Rp 87, 812 juta.

Belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang Barat terkait temuan yang disampaikan oleh BPK RI tersebut diatas.

Atas kejadian tersebut Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Aliansi Kebijakan (Pematank) Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap penyelesaian kasus ini.

“ Pihak BPK biasanya akan merekomendasikan kepada Bupati setempat agar memerintahkan kepada para pejabat yang terkait untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat adanya penyimpangan dalam pekerjaan paket proyek peningkatan kualitas jalan tersebut,” jelas Suadi Romli.

DPP Pematank akan melihat sejauh mana kepatuhan Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, disamping itu, berhubung tindak pidana penyimpangan telah dilakukan maka sudah barang tentu proses hukum juga harus berjalan.

DPP Permatank juga akan melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah penindakan terhadap oknum yang telah melakukan pelanggaran hukum dimaksud.

Exit mobile version