Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Lampung Utara

Ngakali Dana BOS, 4 Sekolah di Lampura Beli Laptop Bekas, Dimana Ketegasan Dinas Pendidikan atau Sengaja Lakukan Pembiaran

85
×

Ngakali Dana BOS, 4 Sekolah di Lampura Beli Laptop Bekas, Dimana Ketegasan Dinas Pendidikan atau Sengaja Lakukan Pembiaran

Sebarkan artikel ini
Ngakali Dana BOS, 4 Sekolah di Lampura Beli Laptop Bekas, Dimana Ketegasan Dinas Pendidikan atau Sengaja Lakukan Pembiaran
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada tahun 2023 kemarin, banyak meninggalkan masalah. Hal itu karena seakan sudah menjadi kelaziman bila mengucurnya dana BOS adalah kesempatan untuk menangguk keuntungan.

Contohnya adalah adanya pembelian laptop pada empat sekolah yang tidak sesuai ketentuan hingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 24.150.838,00. Hal ini terjadi karena setelah dilakukan pemeriksaan, dari anggaran Rp 33.961.000,00, yang riil dibelanjakan hanya Rp 9.810.162,00 saja. Mengapa bisa demikian? Karena yang dibeli adalah laptop bekas.

Sekolah mana saja yang membeli laptop bekas dan “mengutil” dana BOS? Yang pertama: SDN 2 Pekurun Udik, pada nilai pertanggungjawaban tertulis Rp 8.576.000,00 untuk membeli laptop merek Dell jenis Latitude 3410. Riil belanjanya hanya Rp 4.060.162,00. Terdapat selisih Rp 4.515.838,00.

Yang kedua: SDN 03 Madukoro. Mengaku membeli laptop merek Lenovo jenis NE3NQJI seharga Rp 7.535.000,00, ternyata riilnya hanya Rp 3.000.000,00. Terjadi kelebihan pembayarannya Rp 4.535.000,00.

Yang ketiga dan paling parah adalah SDN Banjar Ketapang. Melaporkan pembelian laptop merek Acer berjenis Travelmate P249N16Q1 seharga Rp 9.000.000,00, namun nilai belanja riilnya tidak ada alias tidak dibelikan.

Sedangkan yang keempat adalah SDN 02 Sukamenanti. Mengeluarkan anggaran BOS senilai Rp 8.850.000,00 untuk membeli laptop merek Acer dengan jenis Acer One-Z476, ternyata harga riilnya hanya Rp 2.750.000,00 saja. Sehingga terdapat selisih Rp 6.100.000,00.

Permainan “kecil-kecilan” atas dana BOS ini diungkap oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 43B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 27 Mei 2024, Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lampura Tahun 2023.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *