TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, hingga saat ini belum mampu untuk menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus korupsi Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan,
“Perlu diketahui, Kejari Lamsel telah merampungkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi yakni 22 orang dari Sat Pol PP dan 1 orang dari BPKAD sejak tahun 2023 lalu.
“Titik, fokus proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Lamsel, pada pagu anggaran insentif yang ada di Sat Pol PP tahun 2021 sekitar Rp 7 miliar dan tahun 2022 sekitar Rp 3 miliar.
Pada 10 Januari 2024 lalu, Kejari Lamsel telah melakukan gelar perkara di Kantor BPKP Provinsi Lampung dan permintaan terkait perhitungan kerugian keuangan negara dinyatakan diterima.
“Akan tetapi sampai hari ini, Rabu tanggal, 28 Agustus 2024 Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan masih belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi anggaran Satpol PP Lam- Sel, hal ini tentunya menjadi pertanyaan banyak pihak bahkan menjadi cibiran masyarakat yang mengatakan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tak serius dalam menangani perkara korupsi yang merugikan negara sampai milyaran rupiah.
“Karena kasus ini sudah di tangan oleh kejaksaan negeri Kalianda sejak 2023 berarti kasus ini telah berjalan selama satu tahun lebih,” kata Andarmin. SH Ketum Forum Aliansi Hukum Amanat Masyarakat ( FAHAM ).
Andarmin juga meminta kepada Kejaksaan Agung dan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kejaksaan Negeri Kalianda serta ambil alih kasus dugaan korupsi Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan yang merugikan negara sampai 10 milyar.