Tintainformasi.com, Lampung Utara —Banner yang terpasang di area parkir kantor Pengadilan Agama (PA) Kotabumi, Lampung Utara sontak menjadi sorotan dan membuat advokat atau pengacara yang membacanya gerah. Banner yang bertuliskan “Perhatian, Advokat Dilarang Membuka Pelayanan dan/atau Mencari Klien di Lingkungan Pengadilan Agama Kotabumi” itu dinilai merendahkan profesi advokat atau pengacara.
Banner larangan yang terpasang tersebut mengejutkan sejumlah advokat yang akan menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama setempat, Selasa, 6 Agustus 2024. Salah satunya Oki Sani. “Saya kaget pak, pas mau sidang liat banner bertulisan seperti itu,” katanya.
Oki menilai banner larangan tersebut jelas melukai hati para advokat lantaran terkesan menjatuhkan profesi yang kini ia gandrungi. “Pengadilan Agama Kotabumi tidak seharusnya menjatuhkan profesi advokat. Jika ada laporkan ke dewan kehormatan. Kita ada kode etik profesi advokat dan lembaga advokat,” ujar Oki.
Hal senada disampaikan Istanto. Menurutnya, banner yang sengaja dipasang itu telah menodai profesi advokat. “Maksud dan tujuannya mungkin bagus, tapi tata cara bahasanya itu, seolah-oleh advokat di Lampung Utara ini melakukan pungli,” katanya.
Istanto berharap, pihak PA Kotabumi segera melepas banner tersebut. “Jika belum dilepas, kita ambil proses hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red/*)