Tintainformasi.com, Lampung Timur —Pada tahun 2023 kemarin, Pemkab Lampung Timur (Lamtim) mengucurkan anggaran belanja hibah untuk 18 paket pekerjaan pembangunan/rehabilitasi gedung dan bangunan sebesar Rp 7.260.840.086,45.
Sayangnya, tim BPK RI Perwakilan Lampung menemukan bukti adanya kekurangan volume sebesar Rp 233.063.930,43, dan ketidaksesuaian atas spesifikasi kontrak sebanyak Rp 256.571.279,34 atas belasan proyek berdana hibah tersebut.
Untuk diketahui, 18 paket proyek ini sembilan berada pada Dinas PUPR dan sembilan lainnya di Dinas Pendidikan dan kebudayaan, yang ditangani oleh 13 penyedia jasa konstruksi.
Pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas PUPR sebanyak sembilan paket dengan anggaran Rp 5.148.000.729,45, diketahui mengalami kekurangan volume sebesar Rp 165.642.479,85, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 114.737.482,30. Total penyimpangan mencapai Rp 280.379.962,15.
Dengan demikian, tujuh penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaannya ke kas daerah Pemkab Lamtim, sebagaimana rekomendasi BPK.
Lalu, siapa saja penyedia jasa konstruksi atas proyek berdana hibah di Dinas PUPR yang paling bermasalah tersebut? Ini perinciannya: CV SK harus mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 107.921.141, 77. CV GMD terjadi kelebihan bayar Rp 25.027.903,90. CV RP punya kewajiban mengembalikan Rp 20.279.820,10. CV RMB memiliki tanggung jawab Rp 38.395.012,88.
CV MB direkomendasi mengembalikan kelebihan bayar Rp 28.191.270,18. CV AD mempunyai kelebihan bayar Rp 3.658.370,38, dan CV ST tercatat harus mengembalikan kelebihan pembayaran sebanyak Rp 56.906.442,994.
Bagaimana dengan sembilan paket proyek berdana hibah yang ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan? Sama saja dengan Dinas PUPR. Enam penyedia jasa konstruksi harus mengembalikan kelebihan bayar, yang totalnya mencapai Rp 209.255.247,62. Terdiri dari kekurangan volume sebesar Rp 67.421.450,58, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp 141.833.797,04.
Enam penyedia jasa konstruksi yang harus mengembalikan kelebihan bayar atas proyek berdana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut adalah: CV AGS terdapat kelebihan bayar Rp 10.387.124,90, CV MI Rp 37.710.800,00, CV FM Rp 92.553.799,84, CV RM Rp 37.651.031,58, dan CV JR sebesar Rp 24.548.783,29, serta CV AJA Rp 6.403.708,01.
Sudahkah para penyedia jasa proyek berdana hibah paling bermasalah di tahun 2023 kemarin itu mengembalikan kelebihan pembayaran yang diterimanya? Sebuah sumber di Setdakab Lamtim, Rabu (21/8/2024) siang, menyatakan, hingga saat ini tidak ada yang menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. (Team.red)