LampungMesuji

Proyek Bernilai Rp 33 Miliar Milik BPBD Mesuji Diduga Kuat Jadi Ajang Korupsi

108

Tintainformasi.com, Mesuji– Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun anggaran 2023 lalu telah mengalokasikan anggaran belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp 33.726.144.638,00 dengan realisasi mencapai Rp 33.225.146.315,03 atau 98,51% dari total anggaran.

Diberitakan sebelumnya bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung berdasarkan hasil audit diketahui bahwa salah satu pos anggaran adalah untuk pengadaan mebel di BPBD dengan nilai anggaran Rp 186.823.000,00.

Namun, hasil audit BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan mebel senilai Rp 165.784.374,00 yang ditangani oleh CV TSM.
Pemeriksaan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), as-built drawing, foto dokumentasi, serta pengujian fisik yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 25.340.611,61. Temuan ini memicu dugaan bahwa ada unsur kesengajaan dalam ketidaksesuaian ini, yang mengarah pada tindakan korupsi.
Ironisnya, PPK mengakui bahwa yang bersangkutan tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pengadaan mebel oleh CV TSM setelah pekerjaan selesai, demikian pula dengan janji untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan menginstruksikan penyedia jasa untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah tampaknya hanya isapan jempol belaka.

Hingga berita ini diterbitkan, uang rakyat Mesuji sebesar Rp 25.340.611,61 masih berada di tangan CV TSM, tanpa ada upaya nyata dari pihak BPBD untuk menuntut pengembalian dana tersebut.
Kepala Dinas BPBD Kabupaten Mesuji, yang seharusnya bertanggung jawab atas proyek ini, belum memberikan konfirmasi terkait temuan ini. Absennya penjelasan dari pihak yang berwenang semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Meskipun pengembalian dana yang menjadi rekomendasi BPK dilakukan, hal tersebut tidak dapat menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Praktik korupsi yang dilakukan dengan sengaja tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Exit mobile version