Kota agungLampung

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota agung Dapatkan Remisi Umum dalam HUT ke-79 Republik Indonesia, Empat Warga Binaan Langsung Bebas

198
×

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota agung Dapatkan Remisi Umum dalam HUT ke-79 Republik Indonesia, Empat Warga Binaan Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

Tanggamus(Tintainformasi.com) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berikan Remisi Umum (RU) kepada 399 orang warga binaannya usai laksanakan upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan 4 orang diantaranya langsung bebas di Aula Besar Lapas Kota agung. Sabtu (17/8/24).

Pemberian Remisi Umum ini digelar usai jajaran pejabat struktural, staf, dan petugas pengamanan Lapas Kota agung melaksanakan upacara bendera peringati HUT ke-79 Republik Indonesia di Lapangan Upacara Lapas Kota agung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Andi Gunawan memberikan langsung Remisi Umum Kemerdekaan RI Ke 79 kepada perwakilan Narapidana Lapas Kotaagung yang mendapatkan Remisi Umum II di Lapangan Merdeka Kota agung.

Kalapas Kotaagung membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan, “Jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,”

Dari jumlah Remisi Umum yang diberikan tersebut, 389 warga binaan dapatkan RU 1. dengan rincian pengurangan masa pidana 1 bulan sebanyak 57 orang, 79 orang terima remisi 2 bulan, 89 orang menerima remisi 3 bulan, 77 orang terima remisi 4 bulan, 79 orang mendapat remisi 5 bulan dan 18 orang menerima remisi 6 bulan.

Kemudian, untuk RU II (langsung habis masa pidana) diberikan kepada 10 warga binaan dengan keterangan 4 orang langsung bebas dan 6 orang lainnya masih harus menjalani masa subsider di Lapas Kotaagung. Pembagian remisi menurut jenis pidananya, sebanyak 313 warga binaan dengan kasus pidana umum dan 86 warga binaan kasus pidana khusus. ( Chandra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: <b>Alert: </b>Content selection is disabled!!