Tintainformasi.com (Bandar Lampung) — Terkait berita oknum pengawas (S) SPBU-24-354-59 diduga tidak mau melayani para nelayan membeli BBM jenis solar di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan beberapa minggu lalu, Rega salah satu oknum warga Desa Tarahan Kabupaten Lampung Selatan malah memanfaatkan situasi untuk mendapatkan upeti demi keuntungan pribadi dari pihak SPBU.
Hal ini disampaikan Amuri Pemimpin Redaksi Tintainformasi.com mengatakan bahwa perbuatan oknum Rega itu harus dihentikan, karena merugikan banyak pihak.
” Kami dapat info bahwa Oknum Rega telah menerima uang jutaan rupiah dari pihak Pom bensin Rangai Tri Tunggal agar kasus di Pom bensin tidak mencuat, “ujarnya, Rabu (28/08/2024).
” Saya mengecam keras perbuatan dari Rega, karena merugikan Media kami Tintainformasi.com, karena Rega mengatasnamakan media Tintainformasi.com, padahal kami tidak menerima dana tersebut, “imbuh Amuri.
Sementara itu, Panji Padang Ratu sapaan akrab Panji Nugraha Sekjen Laskar Lampung juga menegaskan agar oknum Rega tersebut ditangkap.
” Oknum-oknum seperti Rega itu harus ditindak biar ada efek jera. Sebab merugikan banyak pihak, terutama pihak SPBU dan pihak perusahaan media, ” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan nelayan yang berada di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, dilarang mengisi BBM Subsidi jenis solar di SPBU -24-354-59, diduga kuat pengawas SPBU setempat sengaja mempersulit para nelayan untuk tidak mengisi BBM di SPBU tempatnya bekerja, pada Sabtu (11/08/2024).
Terkait adanya berita viral sebelumnya, pengawas SPBU-24-354-59 diduga mengancam para nelayan supaya mereka menghapus pemberitaan di media terlebih dahulu yang sudah terbit, dan berita viral itu.tertuju jelas kepada dua instansi baik dari pihak Ketua Perikanan UPT ataupun pihak SPBU 24-354-95, di Desa setempat.
Adapun itu diduga pengawas (S) SPBU-24-354-59,serata ketua perikanan (UPT) di desa setempat terkesan mengadu domba antara nelayan dan awak media.
Mendengar teriak kekecewaan para nelayan setempat terhadap SPBU di Desa Rangai Tritunggal, pengawas SPBU-24-354-59, dengan tegas tidak memperbolehkan para nelayan untuk membeli atau mengisi BBM jenis solar, sebelum berita itu di hapus terlebih dahulu meskipun para nelayan ini sudah membawa surat rekomendasi dari pihak UPT untuk menuju SPBU setempat sebagai tanda bukti jumlah kebutuhan BBM untuk para nelayan, meskipun beberapa dari nelayan sudah membawa persyaratan sesuai dengan anjuran pemerintah pusat untuk membawa barcode (QR). (Red/Team) .