Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Lampung Tengah

Rehab Gazebo Rumah Dinas Bupati Lamteng Tinggalkan Masalah, Tiga OPD Kangkangi 1,2 M

54
×

Rehab Gazebo Rumah Dinas Bupati Lamteng Tinggalkan Masalah, Tiga OPD Kangkangi 1,2 M

Sebarkan artikel ini
Rehab Gazebo Rumah Dinas Bupati Lamteng Tinggalkan Masalah, Tiga OPD Kangkangi 1,2 M
Example 468x60

Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Pekerjaan rehab gazebo pada rumah dinas Bupati Lampung Tengah (Lamteng) pada tahun anggaran 2023 lalu hingga kini masih meninggalkan masalah.

Atas kegiatan yang ditangani CV SP itu melalui nilai item pemeriksaan sebesar Rp 180.978.538,13, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp 37.462.524,84, dan ketidaksesuaian atas spesifikasi kontrak Rp 7.792.400,00. Total masalah yang ditinggalkan penyedia jasa rehab gazebo rumah dinas Bupati Lamteng mencapai puluhan juta, tepatnya sebanyak Rp 45.254.924,84.

Masih terkait dengan kegiatan rehab bangunan, pekerjaan lain di Dinas PKPPPCK Lamteng yang juga meninggalkan masalah adalah rehab los Pasar Bandar Jaya. Proyek yang ditangani CV AA ini melalui pemeriksaan atas nilai item Rp 158.071.200,00, ditemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp 25.219.487,50. Dari dua kegiatan rehab tersebut, terjadi kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 70.474.413,34.

Realisasi anggaran tahun 2023 di lingkungan OPD Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) memang banyak menyimpan masalah. Seperti yang terjadi pada dua paket proyek di Dinas BMBK dan Dinas SDA serta lima pembuatan sumur bor pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (PKPPCK), ditengarai telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1.199.851.227,84.

Di mana saja paket proyek yang bermasalah pada Dinas BMBK dan Dinas SDA? Yaitu pekerjaan peningkatan jalan rigid ruas jalan Kampung Riau Periangan dengan nilai kontrak Rp 3.883.906.000,00 yang ditangani CV RJ. Proyek ini diketahui terjadi kurang volume Rp 21.563.018,10, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 983.792.550,93.

Sedangkan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Way Tatayan, Sendang Asih, yang ditangani CV CD dengan total nilai kontrak Rp 1.867.050.322,00, terdapat kekurangan volume sebesar Rp 86.108.509,48. Dengan demikian, dari dua paket proyek senilai Rp 5.750.958.322,00 tersebut, telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran mencapai Rp 1.091.463.628,51.

Hal serupa juga terjadi pada lima paket pembuatan sumur bor yang keseluruhannya ditangani oleh CV ABJ pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (PKPPCK). Lima proyek senilai Rp 2.836.018.335,00 itu mengalami kekurangan volume pekerjaan Rp 57.132.369,33, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak Rp 51.255.230,00, atau total penyimpangannya Rp 108.387.599,33.

Di mana saja lima proyek pembangunan sumur bor yang semuanya ditangani CV ABJ dan meninggalkan masalah tersebut? Pertama; Pembangunan sumur bor komunal Kampung Jln. Agus Salim Lingkungan V Bandar Jaya Barat. Dari nilai kontrak Rp 567.551.297,00, kurang volume Rp 13.901.434,06, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 10.251.046,00.

Kedua; Pembangunan sumur bor komunal Kampung Bina Karya Baru Dusun VI, Kecamatan Putra Rumbia. Proyek senilai Rp 567.494.867,00 itu, kurang volume Rp 18.334.927,76, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 10.251.046,00. Ketiga; Pembangunan sumur bor komunal Kampung Gaya Baru Dusun III, Kecamatan Seputih Surabaya. Dengan nilai proyek Rp 566.822.956,00, diketahui terdapat kekurangan volume Rp 2.403.024,45, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 10.251.046,00.

Keempat; Pembangunan sumur bor komunal Kampung Gunung Batin Udik Dusun VII, Kecamatan Terusan Nunyai. Dengan anggaran Rp 567.754.539,00, terdapat kurang volume Rp 13.609.862,38, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 10.251.046,00. Yang kelima; Pembangunan sumur bor komunal Kampung Sumber Agung Dusun VII, Kecamatan Seputih Mataram. Proyek senilai Rp 566.394.676,00 tersebut diketahui kurang volume Rp 8.883.120,68, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 10.251.046,00.

Dengan demikian, dari tujuh paket proyek pada tiga dinas tersebut, telah terjadi kerugian keuangan daerah sebanyak Rp 1.199.851.227,84. Terdiri dari dua paket di Dinas BMBK dan Dinas SDA senilai Rp 1.091.463.628,84 dan lima paket sumur bor pada Dinas PKPPCK sebesar Rp 108.387.599,33. Bila ditambahkan dengan kelebihan atas pembayaran dua paket rehab –gazebo rumah dinas bupati dan los Pasar Bandar Jaya- maka total kerugian keuangan daerah Pemkab Lamteng mencapai Rp 1.270.325.640,18.

Sudahkah dana rakyat Lamteng sebanyak Rp 1,2 miliaran tersebut dikembalikan ke kas daerah? Hingga saat ini belum ada pengembalian sama sekali. Padahal, bila mengacu pada UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan peraturan pelaksana lainnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut bersifat final dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari, setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.

Dan untuk diketahui, terkait dengan berbagai temuan di lingkungan OPD Pemkab Lamteng atas pelaksanaan anggaran tahun 2023, telah dibeberkan pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 37B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024. Artinya, batas waktu penindaklanjutan sudah telampaui, dan bila tidak direalisasikan sesuai rekomendasi BPK, maka aparat penegak hukum (APH) –baik Polri maupun Kejaksaan- berhak melakukan penyelidikan atas indikasi penyimpangan penggunaan anggaran dengan indikasi tindak pidana korupsi. (Team.red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *