Ogan IlirOKISumatera Selatan

Sebulan Jabat Kajari Ogan Ilir, Eben Nezer Silalahi Bersama Tim Berhasil Terima Kerugian Negara 600 Juta

170
×

Sebulan Jabat Kajari Ogan Ilir, Eben Nezer Silalahi Bersama Tim Berhasil Terima Kerugian Negara 600 Juta

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, OGAN ILIR— Meski baru menjabat Satu Bulan an sebagai Kejari Ogan Ilir, Eben Nezer Silalahi SH bersama Tim Penyidik Kejaksaan berhasil menuai prestasi dengan menerima pengembalian uang perkara yang diduga merugikan Negara sebesar Rp.600 Juta Rupiah, InibTerungkap saat Konferensi Pers dengan awak Media, pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir sampai dengan saat ini menerima pengembalian uang cash sebesar Rp600 juta dari Perkara oknum terduga mafia tanah.

Menurut informasi diterima, Perkembangan perkara yang disebut sebagai Kasus Mafia Tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir memasuki babak baru.Uang sebanyak 600 juta Rupiah berhasil diamankan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi melalui Kasi Intel, Gita Santika Ramadhani dalam Konfrensi Pers di Kantor Kejari OI, Jalan Lintas Palembang – Prabumulih, Indralaya Utara OI, Sumsel. Senin (12/08/2024)

Menurut Gita, uang 600 juta tersebut disita penyidik dari tangan para saksi diantara yang berjumlah 60 orang. Namun, tim penyidik belum bisa menyebut secara rinci nama dan total uang yang ideal nya untuk dikembalikan, pihak Kejari masih terus melakukan pendalam serta pengembangan Perkara.

“karena perkara kasus ini masih dalam penyidikan, maka tidak menutup kemungkinan kedepan penyìdik membutuhkan pertimbangan beberapa ahli sebelum menetapkan tersangka,” tegasnya.

Untuk itu Gita berharap kepada masyarakat untuk tetap bersabar dalam pengungkapan kasus ini. “Yakinlah pihak Kejari Ogan Ilir akan tetap pada koridornya sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara OI ini, menggunakan modus penyerobotan tanah milik Megara itu melalui penerbitan Surat Pengalihan Hak (SPH) oleh oknum pejabat.

Sehingga terjadilah pengalihan lahan sekitar 2.000 hektar lebih kepada sejumlah pihak dan perusahaan perkebunan milik swasta (Abs/mdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *