Tintainformasi.com, Gunung Sugih —Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait menurunkan ambang batas partai politik (parpol) mengusung bakal calon kepala daerah membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia menjelang Pilkada serentak.
Banyak calon kepala daerah yang siap membawa perubahan untuk daerahnya akan tetapi terhalang dengan batasan dukungan parpol untuk mengusungnya.
Putusan MK ini sendiri, disambut dengan suka cita oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dimana MK dinilai telah mengembalikan demokrasi yang telah dicanangkan saat reformasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Lamteng Sumarsono mengatakan bahwa dengan dengan putusan MK ini tentunya membawa angin segar bagi demokrasi. Dari hasil putusan tersebut, PDI Perjuangan Lamteng dapat mengusung calon kepala daerah.
“Tentunya putusan MK ini sangat kami syukuri. Dimana PDI Perjuangan dapat mengusung calonnya,” kata Sumarsono.
“Dari hasil Pemilihan Legislatif kemarin, PDI Perjuangan meraih jumlah suara 107 ribu suara sah atau 11 persen lebih. Dari putusan MK jumlah untuk pemilihan kabupaten kota, jumlah pemilih tetap bila melebihi 500 ribu suara maka parpol minimal meraih jumlah 7,5 persen suara untuk bisa mengusung calon,” imbuhnya.
“Dengan begitu PDI Perjuangan sudah bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri,” tambahnya.
Untuk calon kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan Pilkada Lamteng, lanjut Sumarsono, bahwa hasil rapat pleno di PDI Perjuangan telah memutuskan akan mengusung Ardito Wijaya dan I Komang Koheri sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Lamteng 2024.
“Hasil rapat pleno kami, PDI Perjuangan telah memutuskan akan mengusung Ardito Wijaya dan I Komang Koheri untuk maju di Pilkada Lamteng 2024,” pungkasnya. (*)