LampungLampung Tengah

Terkait Sengketa Lahan Pasar Bandar Sari, PN Gunung Sugih Gelar Sidang Lokasi

46

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Pengadilan Negeri Gunung Sugih menggelar persidangan di lokasi lahan Pasar yang menjadi sengketa antara ahli waris dengan Kepala Kampung Bandar Sari Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (14/8/2024).

Acara sidang lokasi ini mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat sehingga puluhan warga ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan obyek sengketa.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Seperti diketahui sebelumnya, lahan Pasar seluas 12.500 meter yang ada di Kampung Bandar Sari Kecamatan Padang Ratu ini menjadi sengketa akibat adanya klaim dari Pemerintah Kampung yang sebelumnya dikelola oleh Sugati selaku ahli waris.

Akibat pengklaiman secara sepihak terhadap lahan sengketa tersebut maka ahli waris pada bulan Mei 2024 lalu menyampaikan gugatan terhadap Kepala Kampung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Ginda Ansori Wayka menjelaskan bahwa aksi klaim yang dilakukan oleh Kepala Kampung tersebut karena didasari oleh adanya Surat Wakaf, akan tetapi surat wakaf dimaksud selama ini tidak pernah ditunjukkan dalam fakta persidangan.

Sementara menurut Kuasa Hukum Tergugat, Eko Heri Harsono menyatakan bahwa ahli waris tidak memiliki hak lagi atas lahan sengketa, karena sejumlah lahan telah dijual-belikan dan sebagian lagi telah diwakafkan. (Team.red)

Exit mobile version