Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Ditbinmas Polda Lampung yang dipimpin oleh Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda Lampung AKBP Welly Gunawan S.H beserta Tim dari OJK Provinsi Lampung menggelar sosialisasi terkait waspada investasi ilegal, pinjaman online Ilegal dan judi online di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (21/8/24) pagi.
Kegiatan yang digelar di gedung Satpas 2528 Polres Lampung Tengah ini bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pembinaan kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Binmas Iptu Wahyono mengatakan bahwa sosialisasi tersebut mencakup beberapa kegiatan, antara lain pengarahan dan pembinaan oleh Kasubdit Binmas Polda Lampung dan yang kedua yakni penekanan pada pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan pengetahuan tentang modus operandi yang sering digunakan dalam investasi dan pinjaman online ilegal (pinjol).
Dalam sambutannya, AKBP Welly Gunawan menegaskan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam menyosialisasikan bahaya investasi dan pinjaman online ilegal serta judi online kepada masyarakat.
“Bhabinkamtibmas harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan informasi kepada warga tentang risiko dan bahaya dari investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan juga judi online,” ujarnya.
Kegiatan ini, kata AKBP Welly diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi, serta membekali para Bhabinkamtibmas dengan pengetahuan yang memadai, untuk menghadapi dan menangani kasus-kasus terkait.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dari Tim OJK Provinsi Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono mengenai risiko dan dampak dari pinjaman online dan investasi ilegal serta langkah-langkah pencegahan dan cara melaporkan aktivitas keuangan ilegal.
(Team Liputan)