Merangin Jambi

Ada proyek Jalan Di Dalam Tanah Milik Pribadi Anggota Dewan Merangin

181
×

Ada proyek Jalan Di Dalam Tanah Milik Pribadi Anggota Dewan Merangin

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com,  Merangin Jambi —Kontraktor (DUL) angkat bicara terkait jalan setapak desa rantau panjang kec. tabir lokasi dam semanyo  pemindahan jalan setapak dalam pagar tanah milik pribadi di perintah anggota DPR Zaidan kerena itu Pikir nya.

Jumat 6 September 2024, dalam beredar nya berita terkait jalan setapak Desa rantau Panjang kec tabir.

Ujar Kontraktor ke awak media atas nama (dul) warga bangko Memakai CV. Tonan  kami Pihak Ketiga berkerja sesuai intruksi selaku pengawasan sebatas Volume yang tertera di ikatan kontrak sebab kekurangan Volume harus kami  pertangung jawab kan di pemeriksaan BPK.

Dalam Ungkap Kontraktor dul, beliau merasa salah terhadap Kuantitas dan kualitas kami siap. Kontraktor Siap memperbaiki  kerena merasa masih ada sisa 2 bulan untuk perbaiki perkerjaan kalau ada salah dalam kekurangan volume akan kami perbaiki ujar kontraktor kerena kontrak kerja.

Pekerja proyek asal Jadi bukan nya terletak Kuantitas dan kuwalitas perkerjaan proyek tersebut,  ini salah letak nya, kenapa Ada jalan setapak Dalam Pagar tanah milik pribadi,  seharus nya untuk umum, kerena laporan Kontrator Pikir itu milik anggota DPRD Zaidan lokasi proyek nya. Mungkin tanggapan masyarakat proyek Bukan untuk masyarakat tetapi untuk pribadi.

Untuk masyarakat 70 meter dan sisa 100 meter Di alih kan ke dalam pagar tanah pribadi pemilik nya pak Zaidan angota DPR kab. merangin dengan dana APBN RP 180 juta  panjang jalan 170 meter lebar 3.meter.

Pagar tanah pribadi milik pak Zaidan anggota DPR kab. merangin  kerena Pikir beliau kata kontraktor DUl ke awak media Saat konfirmasi.

Pak Zaidan berdalih itu bukan tanah saya itu tanah sudah di hibah ke PEMDA ( pemerintah daerah)  dalam tahap pekerjaan proyek jalan mau pun Jalan Lain, jika itu bukan tanah pak Zaidan Harus ada  surat hibah pemilik tanah ke pemerintahan  kabupaten mau pun ke lurah maupun kades per desa tahap awal, Pekerjaan jalan  pemukiman masyarakat jangan ada  kemudian hari jalan tersebut bermasalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *