Tintainformasi.com, Pamekasan — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan kembali menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan ketidakmampuan mereka dalam menangani keluhan masyarakat terkait alat buka tutup aliran sungai di area pabrik aspal Panas milik PT. Dua Putri Kedaton yang dimiliki oleh H. Sholeh tepatnya di Desa Dasok kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Jumat (20/09/24)
Aduan tersebut dilayangkan masyarakat hilir melalui Laskar Pemberdayaan Masyarakat (Lasbandra), yang menyebutkan bahwa alat pengatur air tersebut merugikan masyarakat yang tinggal di hilir yaitu Dasok, Klerker, Mondung, dan sekitarnya karena mengganggu distribusi air saat musim hujan tiba.
Lasbandra menyampaikan bahwa yang menjadi masalah utama adalah alat buka tutup air yang diduga menguntungkan pihak tertentu dan berdampak negatif terhadap masyarakat hilir. Namun, PUPR Pamekasan justru terfokus pada meninjau bangunan yang mengelilingi sungai di dalam area pabrik. Klarifikasi yang diberikan oleh PUPR hanya sebatas temuan adanya bangunan sepanjang tiga meter yang dinilai tidak prosedural dalam pembangunannya.
Dalam rilisnya, H. Sholeh sebagai pemilik PT. Dua Putri Kedaton menyatakan bahwa dirinya bersedia untuk melakukan renovasi terhadap bangunan yang dianggap tidak sesuai prosedur tersebut. Namun, Sekretaris Jenderal Lasbandra, Rifa’i, menegaskan bahwa yang menjadi fokus permasalahan bukanlah bangunan, melainkan alat buka tutup aliran air yang merugikan masyarakat hilir. “Yang kami persoalkan adalah alat buka tutup air yang merugikan masyarakat hilir, bukan gedung atau bangunan,” ujar Rifa’i.
Ketika media mencoba mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai proses renovasi dan apakah PUPR Pamekasan bersedia meninjau ulang permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR, Amin Jabir, justru memberikan tanggapan yang mengejutkan. dikutip dari laman angkatberita.id Ia balik bertanya kepada wartawan, “Apakah ada data terkait dua poin tersebut?” Pertanyaan ini menimbulkan kesan bahwa pihak PUPR belum memiliki pemahaman yang jelas terkait isu yang diangkat dan menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan tata ruang wilayah Pamekasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha mencari Contac persen pemilik PT. Dua Putri Kedaton untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan ini.
Klarifikasi lebih mendalam dari pihak PUPR dan langkah tindak lanjut terkait alat buka tutup air yang merugikan masyarakat hilir juga masih ditunggu.
Sementara itu, masyarakat hilir yang terdampak terus berharap agar pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan dan kesejahteraan mereka.