Tanggamus

BKPSDM Tanggamus: 21 Nama Peserta Selter JPTP Telah Diserahkan Ke BKN dan Menpan RB.

69

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, menyebut seleksi terbuka (Selter) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemkab Tanggamus mengerucut menjadi 21 orang.

 

Sebelumnya ada 48 orang yang dinyatakan lolos seleksi berkas dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kompetensi, tahap penulisan makalah dan wawancara.

 

Dari 48 orang yang melamar tujuh posisi JPTP itu, kini menyusut menjadi 21 orang. Sebab peringkat I-III dalam setiap posisi yang dilamar selanjutnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB).

 

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan ASN, BKPSDM Pemkab Tanggamus, Edwin Syah, bahwa ke 21 nama peserta yang mengikuti Selter JPTP telah diserahkan ke BKN dan Menpan RB.

 

“Setelah mendapat rekomendasi dari BKN dan Menpan RB, barulah tahapan selanjutnya persetujuan Mendagri dan Gubernur Lampung, kemudian Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan bisa melantik 7 pejabat hasil Selter JPTP tersebut,”ujar Edwin Syah mewakili Plt Kepala BKPSDM Tanggamus, Bambang Probo Sampurno.

 

Namun sayangnya, saat ditanya mengenai ke 21 nama yang diajukan oleh Panitia seleksi (Pansel) ke BKN dan Menpan RB itu, Edwin Syah tidak berkenan memberikan menyebutkan. Walhasil publik belum bisa mengetahui nama-nama pejabat tersebut.

 

“Mohon maaf bang, untuk nama-nama peserta selter JPTP yang diajukan ke BKN dan Menpan RB, belum bisa disebutkan,” kata Edwin, di Tanggamus, Kamis (12/9).

 

Diketahui, Pemkab Tanggamus membuka Selter JPTP untuk jabatan kepala dinas/badan di tujuh OPD yaitu, Kepala Bapperida, Kepala BKPSDM, Kasatpol PP, Kepala Disbunnak, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Disnaker dan BPBD yang kepala pelaksana badannya memasuki usia pensiun per Agustus 2024.

(Hadi Hariyanto)

Exit mobile version