Tulang Bawang

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran BPO Pj. Bupati Hampir Seratus Juta Rupiah, Sekda Diperintahkan Kembalikan ke Kas Daerah.

89

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG — Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang menyatakan bahwa KDH/WKDH diberikan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil klasifikasi PAD.

 

Dalam penentuan besaran BPO ini di Kabupaten Tulang Bawang, ternyata tidak mengacu baik kepada Keputusan Kepala Daerah maupun kepada Realisasi Penerimaan PAD, melainkan berdasarkan perhitungan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

 

Diketahui pula bahwa pembayaran BPO untuk Pj Bupati (wakil bupati tidak ada) tahun 2023 sebesar Rp 600.000.000,00 yang pembayarannya dilakukan secara tunai melalui Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat.

 

Selengkapnya pola pembayaran BPO Pj. Bupati Tuba tahun 2023, sebagai berikut : — — Bulan Januari – Maret sebesar Rp 150.000.000,00 sesuai SP2D Nomor :

03.15.00880/SP2D-LS/V.2/TB/2023

— Bulan April sebesar Rp 50.000.000,00 sesuai SP2D Nomor :

03.15.00880/SP2D-LS/V.2/TB/2023

— Bulan Mei – Juni sebesar Rp 100.000.000,00 sesuai SP2D Nomor :

05.26.04302/SP2D-LS/V.2/TB/2023

— Bulan Juli – Agustus sebesar Rp 100.000.000,00 sesuai SP2D Nomor :

07.07.06220/SP2D-LS/V.2/TB/2023

— Bulan September – Desember Rp 200.000.000,00 sesuai SP2D Nomor :

08.28.09184/SP2D-LS/V.2/TB/2023

 

Semua tanda bukti pembayaran BPO Pj. Bupati tersebut diatas ditanda-tangani oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdakab dan tidak terdapat tanda bukti penerimaan pembayaran dari Pj. Bupati Tuba Qudrotul Ikhwan (yang menjabat Pj pada saat itu).

 

Menurut hasil uji petik dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nomor :

42B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024 jika mengacu kepada PP Nomor 109 tersebut diatas maka untuk klasifikasi penerimaan PAD Rp 50 miliar hingga Rp 150 miliar maka BPO paling rendah diatas Rp 50.000.000,00 dan paling tinggi sebesar 0,40 % dari total penerimaan PAD.

 

Dengan demikian, BPO yang sesuai ketentuan untuk Pj Bupati maksimal Rp 502.730.363,45. Angka ini diperoleh dari: 0,40% x Rp 125.682.590.861,90 (realisasi PAD tahun 2023). Maka, dengan diterimanya BPO sebanyak Rp 600.000.000,00 oleh Pj Bupati, terdapat pembayaran tidak sesuai realisasi PAD tahun 2023 sebesar Rp 97.269.636,55.

Terkait temuan ini, BPK merekomendasikan agar Pj Bupati memerintahkan Sekda selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 97.269.636,55 tersebut sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

(Red)

Exit mobile version