Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Tanggamus

BPKAD Tanggamus Diduga Ceroboh Mengelola Keuangan Dana Rp 430 Juta Keluar Secara Tidak Wajar.

189
×

BPKAD Tanggamus Diduga Ceroboh Mengelola Keuangan Dana Rp 430 Juta Keluar Secara Tidak Wajar.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan LHP Nomor : 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 diketahui bahwa ada 6 (enam) kali pencairan ganda atas SP2D yang sama, diantaranya :

— SP2D Nomor : 12.06/04.0/000071/LS/1.03.1.04.2.10.10.0000/M/1/2023 terbit tanggal 25 Januari 2023 sebanyak dua kali dengan nilai pencairan masing-masing Rp 118.078.800,00.
— SP2D Nomor : 12.06/04.0/000014/TU/7.01.0.00.0.00.01.0000/P.02/3/2023 terbit dua kali pada 29 Maret 2023 dengan nilai pencairan masing-masing Rp 5.052.000,00.

— SP2D Nomor : 12.06/04.0/000167/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/P.02/4/2023 terbit pada 11 April 2023 sebanyak dua kali dengan nilai pencairan masing-masing sebesar Rp 60.000.000,00.

— SP2D Nomor : 12.06/04.0/000329/LS/1.03.1.04.2.10.0000/P.01/7/2023 terbit pada tanggal 4 Juli 2023 sebanyak dua kali, dengan nilai pencairan masing-masing sebanyak Rp 119.874.000,00.
— SP2D Nomor : 12.06/04.0/000003/GU/7.01.0.00.0.00.19.0000/P.03/7/2023 terbit tanggal 4 Juli 2023 sebanyak dua kali dengan nilai pencairan masing-masing Rp 8.960.000,00,

— SP2D Nomor : 12.06/04.0/000584/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/P.05/12/2023 terbit tanggal 7 Desember 2023 sebanyak dua kali dengan nilai pencairan masing-masing sebanyak Rp 90.000.000,00.
BPK menilai kecerobohan BPKAD dalam menglola keuangan tahun 2023 yang berakibat keluarnya dana kas daerah sebesar Rp 430.241.352,00 secara tidak wajar itu meliputi :

— Pertama, pengeluaran dana pada tanggal 26 Mei 2023 sebesar Rp 28.254.552,00 dilakukan oleh Bank Lampung tanpa adanya SP2D dari BUD, karena adanya kesalahan dalam penarikan dana. Yang seharusnya dari BLUD Puskesmas Kota Agung, tapi dibayarkan oleh Bank Lampung dari RKUD. Adanya kesalahan pengeluaran dana ini memang telah dikembalikan ke kas daerah pada 29 Mei 2023.
— Kedua, pengeluaran dana pada 13 April 2023. Berdasarkan SP2D seharusnya pada nominal Rp 2.644.359,00, namun dana yang ditarik oleh Bank Lampung Rp 2.664.359,00, sehingga terjadi kelebihan transfer Rp 20.000,00. Hal ini sudah dikembalikan pada 17 April 2023.
— Ketiga, pengeluaran dana Rp 9.280.000,00 pada 13 Oktober 2023. Yang ditarik oleh Bank Lampung senilai Rp 9.282.000,00, terjadi selisih transfer Rp 2.000,00. Dan telah dikembalikan ke kas daerah pada 16 Oktober 2023.
Yang mencengangkan adalah ditemukannya fakta terdapat rekening diluar pengelolaan BUD yang dibuat oleh Bank Lampung dengan alasan untuk menampung iuran. Mulai dari taspen, BPJS, dan pajak pusat. Rekening ini sebagai penampungan dana iuran pusat atau potongan PFK yang berasal dari gaji.
Gilanya, dana hasil tampungan yang dibuat Bank Lampung ini tidak diteruskan secara real time ke rekening penerima, melainkan ditampung terlebih dahulu oleh Bank Lampung di rekening penampungan dalam kurun waktu tertentu. Secara kasat mata bisa dibaca bahwa pejabat Bank Lampung memainkan pola ini untuk mendapatkan bunga segar.
Bagaimana kasus “kenakalan” pejabat Bank Lampung ini terendus? Pihak BUD mengetahui hal ini karena terdapat kode billing yang seharusnya sudah terbayar namun expired, akibat dana tidak langsung dikirimkan oleh Bank Lampung. Tragisnya, selama tahun 2023 lalu, terdapat 96 kode billing expired, bulan Januari 2024 ada 36 kode billing expired, dan Februari 2024 diketahui ada 15 kode billing expired.
Dari penelusuran BPK terhadap rekening penampungan buatan Bank Lampung diketahui pada bulan Januari 2024 terdapat mutasi masuk dana iuran pusat atas potongan gaji pada 15 Januari 2024, namun baru diteruskan ke penerima oleh Bank Lampung pada 25 Januari 2024. Ada tenggat waktu 10 hari dana iuran pusat itu diendapkan. Hal serupa terjadi pada bulan berikutnya. Dana iuran pusat atas potongan gaji masuk pada 1 Februari, namun baru diteruskan ke penerima pada 13 Februari 2024.
Saat dikonfirmasi, pihak Bank Lampung mengakui bila rekening penampungan dibuat memang tanpa persetujuan Pemkab Tanggamus dalam hal ini BPKD. Mengenai keterlambatan mentransfer potongan dan iuran pusat, pihak Bank Lampung berkilah; karena kode billing dari pemkab yang dibuat secara gabungan untuk beberapa SP2D, sehingga harus dilakukan penghitungan ulang.

Kelemahan kontroling BPKD juga bisa dilihat dengan terjadinya kelebihan perhitungan pembayaran kepada dua pejabat penting di lingkungan Setdakab Tanggamus senilai Rp 107.533.287,00. Setelah menjadi temuan awal BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, dana lebih bayar itu dikembalikan ke kas daerah pada 2 Mei 2024 lalu.

(Red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *