Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungTanggamus

Buntut Aksi Koboi Kakon Way Nipah Berakhir di Lapas Way Gelang

491
×

Buntut Aksi Koboi Kakon Way Nipah Berakhir di Lapas Way Gelang

Sebarkan artikel ini
Buntut Aksi Koboi Kakon Way Nipah Berakhir di Lapas Way Gelang
Example 468x60

Tintainformasi.com, Tanggamus — Drama kepala Pekon (Desa) Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, setelah melalui proses panjang dan berliku, hingga menarik perhatian publik hampir sepanjang tahun 2023 lalu berakhir di jeruji besi. Kakon Arogan itu resmi telah dijebloskan ke Lapas Way Gelang Tanggamus. Jumat, (6/9).

Apriyal, merupakan Kakon Way Nipah, terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri, kini menjalani pesakitan atas perbuatan koboinya, terhitung kemarin, 5 September 2024.

Melalui proses panjang, sejak awal bergulir kasus penganiayaan ditingkat kepolisian, kejaksaan hingga sidang PN Kota Agung, Apriyal seolah mendapat keistimewaan, tidak dapat ditahan meski resmi jadi tersangka, Ia hanya sebatas tahan kota.

Bahkan setelah resmi diputus bersalah, oleh PN Kota Agung, Apriyal tidak ditahan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kekinian ia sudah ditahan dan akan berkumpul dengan narapidana lain termasuk Adi Putra yang tersangkut pemerasan Kakon, yang lebih dulu dikurung.

Informasi tersebut, dibenarkan beberapa rekan jurnalis dengan menghubungi langsung pihak Lapas Way Gelang.

Apriyal merupakan terdakwa kasus penganiayaan wartawan yang divonis 3 bulan tersebut telah diantarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus ke Lapas Way Gelang sekira pukul 16.00 WIB. Begitu keterangan yang di dapat media TintaInformasi.com

“Tadi sudah saya hubungi pihak Lapas Way Gelang, informasinya benar, Apriyal sudah masuk penaling sekitar jam 4 sampai jam 5 sore” ungkap Sumantri, Rabu 5 September 2024 malam.

Hal yang sama, juga disampaikan oleh pewarta Agus, bahwa informasi Apriyal Kakon Way Nipah telah dikurung di sel tahanan Lapas Way Gelang. “Saya juga sudah menghubungi pihak Lapas Way Gelang, katanya benar Apriyal sudah dikurung di sel penampungan Lapas Way Gelang” ungkap Agus.

Diketahui, jajaran Redaksi beberapa Perusahaan media spontan memberi apresiasi terkait langkah cepat Kejari Tanggamus, mengeksekusi putus mahkamah konstitusi yang menolak Kasasi Apriyal Kakon Way Nipah. Meski terkesan lamban, namun langkah itu sebagai bentuk kemajuan dan harapan akan penegakan hukum di Bumi berjuluk seribu otak-otak itu. “Kami mengapresiasi pihak Kejari Tanggamus dan mengucapkan terimakasih atas langkah mengeksekusi Kakon Way Nipah dengan dijebloskan ke penjara sesuai ketetapan Mahkamah Agung atas Kasasi yang diajukan Apriyal,” ungkapnya.

Kedepan, diharapkan dengan telah dijebloskan ke penjara Kakon Way Nipah Apriyal, dapat menjadi pembelajaran bersama di Kabupaten Tanggamus untuk tidak main hakim sendiri, mengumbar arogan terhadap para pemburu berita.

Untuk para Pejabat di Tanggamus, Kepala Pekon, Camat, Kepala Dinas hingga Kepala Daerah, semoga peristiwa tersebut dapat dijadikan evaluasi bersama dan disikapi secara bijak, tidak perlu arogan terhadap profesi wartawan. “Karena, dalam menjalankan fungsinya, para jurnalis selalu mengikuti aturan undang-undang Pers, dan sudah mendapat pembekalan dari kami,” tutup para Pimred. (Hadi Haryanto)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *