Lampung Tengah

Curi Barang Inventaris Perusahaan, Pelaku Diamankan Polsek Gunung Sugih

112
×

Curi Barang Inventaris Perusahaan, Pelaku Diamankan Polsek Gunung Sugih

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Polsek Gunung Sugih meringkus seorang buruh inisial RDI alias Nyak (40) asal Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Pria itu diringkus atas tindak pidana pencurian satu unit motor inventaris perusahaan senilai Rp 20 juta yang dipakai Satpam bernama Tulus (43) di Perumahan Staf PTPN 7 Bekri, Lampung Tengah pada Jum’at, 9 Februari 2024 lalu.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, RDI sudah diamankan pada Senin (26/8/24) saat sedang berada di PTPN VII Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri tanpa perlawan.

“Buruh itu membobol mes dan menggasak motor inventaris PTPN 7 yang dipakai Satpam,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (3/9/24).

Kapolsek mengatakan, berdasarkan kronologi hasil penyelidikan, pelaku meringsek masuk ke dalam perumahan staf milik korban sekira pukul 07.15 WIB.

Saat itu, kata Kapolsek, pelaku memecahkan kaca rumah yang kondisinya sedang kosong.

Dikatakan kapolsek, dengan mudah pelaku berhasil melakukannya, sebab RDI adalah pekerja setempat, sehingga sedikit orang yang curiga dengan gelagatnya di TKP.

“Motor yang digasak pelaku jenis Honda CRF BE 2317 ACQ, dengan STNK atas nama Kopkar Rua Jurai PTPN VII (Persero),” terangnya.

Abri menyebutkan, pihak PTPN 7 Bekri pun membuat laporan Kepolisian di Polsek Gunung Sugih saat menyadari adanya aksi pencurian tersebut.

Dikatakannya, identitas RDI berhasil dikantongi dan petugas meringkusnya Senin, 26 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB.

Polisi pun mengamankan satu unit motor merk Honda Sonic warna hitam list kuning emas tanpa No Pol yang digunakan saat aksi berlangsung.

“Kepada polisi, RDI mengaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan itu bersama seorang pria yang bekerja sebagai satpam dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“RDI dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

(Team Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *