LampungTulang Bawang

Dalih Hasil Keputusan Rapat Komite, SMKN 1 Menggala Potong Bantuan PIP Siswa Sebesar Rp 1,5 Juta Alasan Untuk Sumbangan

125

Tintainformasi.com, Tulang Bawang — Para siswa SMK Negeri 1 Menggala yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah diwajibkan untuk menyetorkan ke sekolah sebesar Rp 1.500.000,00 dari total yang diterima Rp 1.800.000,00

Bilamana perintah tersebut tidak dilaksanakan maka, dipastikan siswa tersebut bakal dicoret oleh pihak sekolah dari daftar siswa penerima bantuan. Sehingga dari sejumlah bantuan tersebut yang benar-benar bisa dimanfaatkan oleh siswa untuk keperluan sekolahnya hanya sebesar Rp 300.000,00.

Sejauh ini, beberapa narasumber juga tidak menyebutkan secara rinci tentang kegunaan dana bantuan PIP yang dipotong tersebut, hanya pihak sekolah berkilah bahwa pemotongan tersebut sudah berdasarkan dari hasil keputusan rapat komite. Kalau demikian mengapa para siswa juga tidak mengetahui secara jelas tentang kegunaan dana tersebut.

Salah seorang siswa mengaku bahwa rencananya dana bantuan PIP yang didapat, akan dipakai untuk membeli Laptop guna menunjang kegiatan belajarnya dirumah, tapi berhubung setelah diberitahu bahwa dana tersebut tidak boleh dipergunakan seluruhnya, melainkan hanya Rp 300.000,00 untuk siswa penerima bantuan.

Atas kejadian ini, salah satu lembaga penggiat anti korupsi, Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) menyatakan akan menelisik lebih jauh tentang masalah ini, serta akan mengkaji sejauh mana kebenaran dari hasil rapat komite yang disampaikan sehingga itu merupakan alasan legal dalam menyunat hak para siswa yang mendapatkan program bantuan.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini, menyatakan bahwa praktik pemotongan dana banuan siswa ini sudah merupakan praktik korupsi, sebab jika dilihat dari amanat Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) ditegaskan bahwa Bantuan PIP harus digunakan sepenuhnya untuk keperluan pendidikan siswa dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan siswa.

“Dengan kata lain, kalau pemotongan dana batuan ini hanya berdasarkan hasil keputusan Rapat Komite maka itu tidak dapat dibenarkan dan ini nyata-nyata sudah merupakan upaya tindakan korupsi,” tegas Suadi Romli, Rabu (11/9/2024).

Suadi Romli juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan mendesak kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, guna menindak-lanjuti permasalahan ini serta juga mendesak kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Menggala untuk segera mengembalikan dana bantuan yang sudah dipotong kepada masing-masing siswa yang berhak menerima.

Sementara tentang pedoman mengenai hasil rapat komite, sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disitu ditegaskan bahwa Sumbangan dari orangtua siswa bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan.

Bilamana hal tersebut dilanggar maka tidak menutup kemungkinan akan melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pasal yang mengatur tentang pungutan liar dan penyalah-gunaan wewenang. (Team.red)

Exit mobile version