Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Bandar Lampung

Dana BOS Terancam Disalahgunakan, Hasil Pemeriksaan di 9 SD dan SMP Bendahara BOS Simpan Kas Tunai Melebihi Ketentuan, Kepala Sekolah Juga Kuasai Kas Tunai.

307
×

Dana BOS Terancam Disalahgunakan, Hasil Pemeriksaan di 9 SD dan SMP Bendahara BOS Simpan Kas Tunai Melebihi Ketentuan, Kepala Sekolah Juga Kuasai Kas Tunai.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun anggaran 2023 telah menganggarkan dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau biasa disebut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 127.212.000.000,00, dan direalisasikan Rp 127.094.200.000,00 atau 99,91% dari anggaran.

Dana BOS sebanyak Rp 127.094.200.000,00 itu dipakai untuk belanja pegawai BOS Rp 28.450.184.633,00, untuk belanja barang dan jasa BOS Rp 44.828.762.571,00, untuk belanja modal peralatan mesin BOS Rp 9.490.777.523,00, untuk belanja modal aset tetap lainnya BOS Rp 14.677.875.273,00, dan untuk belanja hibah dana BOS sebanyak Rp 29.646.600.000,00.

Jumlah dana BOS yang terancam disalahgunakan dan secara nyata telah mengangkangi Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung Nomor: 9 Tahun 2018 akibat tidak peduli dan lemahnya pengawasan dari Disdikbud Kota Bandar Lampung itu, mencapai Rp 547.597.100,00.

Seperti diketahui, menurut Perwali Bandar Lampung Nomor: 9 Tahun 2018, jumlah uang yang boleh disimpan oleh bendahara paling tinggi adalah sebesar Rp 2.000.000,00. Namun dari hasil pemeriksaan oleh tim BPK RI Perwakilan Lampung pada tanggal 1 sampai 9 Februari 2024, ditemukan adanya beberapa bendahara dana BOS yang menyimpan kas tunai melebihi ketentuan Perwali 9 Tahun 2018 tersebut.

Bendahara dana BOS di sekolah mana saja yang menyimpan kas tunai melebihi ketentuan dan terang-terangan mengangkangi Peraturan Walikota (Perwali) Bandar Lampung Nomor: 9 Tahun 2018? Ini rinciannya sebagaimana dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024:

1. SDN 1 Ketapang. Bendahara diketahui memegang dana BOS tunai sebanyak Rp 67.539.000,00.

2. SDN 2 Harapan Jaya. Bendahara memegang dana BOS tunai sebesar Rp 93.882.500,00.

3. SDN 3 Bumi Waras. Bendahara memegang dana BOS secara tunai senilai Rp 25.000.000,00.

4. SDN 3 Sumberejo. Bendahara diketahui memegang dana BOS secara tunai sebesar Rp 126.326.600,00.

5. SMPN 11 Bandar Lampung. Dana BOS yang dipegang tunai oleh bendahara sebanyak Rp 28.250.000,00.

6. SMPN 14 Bandar Lampung. Bendahara memegang dana BOS secara tunai sebanyak Rp 45.863.000,00.

7. SMPN 23 Bandar Lampung. Bendahara diketahui memegang dana BOS secara tunai sebesar Rp 16.600.000,00.

8. SMPN 29 Bandar Lampung. Dana BOS yang dipegang tunai oleh bendahara sebanyak Rp 40.953.500,00.

9. SMPN 40 Bandar Lampung. Bendahara memegang dana BOS secara tunai senilai Rp 25.382.500,00.

Dengan demikian, jumlah dana BOS yang secara tunai disimpan bendahara yang menunjukkan sikap membangkang atas Perwali Nomor: 9 Tahun 2018 itu sebesar Rp 469.797.100,00.

Selain itu, terdapat dua kepala sekolah yang diketahui telah menguasai kas tunai dana BOS. Dimana hal ini telah melanggar Perwali Bandar Lampung Nomor: 272 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Bendahara BOS mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menguasai dana BOS.

Siapa saja kepala sekolah yang menguasai kas tunai dana BOS dan melanggar Perwali 272 Tahun 2023? Tidak lain adalah Kepala SDN 3 Bumi Waras, yang diketahui telah menguasai kas tunai dana BOS tahun 2023 sebesar Rp 52.500.000,00, dan Kepala SMPN 23 Bandar Lampung menguasai kas tunai dana BOS sebanyak Rp 25.300.000,00.

Sebelumnya juga diberitakan bahwa Disdikbud Kota Bandar Lampung telah menggelontorkan dana BOS pada anggaran tahun 2023 sebanyak Rp 911.579.500,00 untuk pembayaran honorarium kepada guru tidak tetap, namun belum tercatat pada administrasi Dapodik dan guru tersebut belum memiliki NUPTK.

 

Dari rangkaian kejadian tersebut diatas, salah satu Lembaga penggiat anti korupsi, DPP Laskar Lampung Indonesia (LLI) yang diwakili oleh Sekjen DPP, Panji Nugarah AB, SH dalam konfirmasinya kepada media ini menyatakan bahwa pihaknya akan turut serta dalam mengawali permasalahan ini, karena ini menyangkut kredibilitas Walikota Eva Dwiana.

 

Panji juga menambahkan, jangan sampai permasalah ini akan berdampak terhadap rencana untuk kembali memimpin Kota Banadar Lampung pada priode kedua nanti.

 

“Kami juga mengharapkan atensi dari Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk segera menyelesaikan dugaan permasalahan penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2023 ini,” pungkas Panji.

(Red)

Mirza-Jihan

Respon (2)

  1. Dana Bos kami di kuasai oleh kepsek,,sedangkan bendahara hanya status dan tanda tangan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *