Tulang Bawang

Diduga Tata Kelola Keuangan Morat Marit, LHP BPK Tahun 2024 Temukan 3 OPD Pengelola Dana Hibah Belum Lengkapi Laporan Pertanggungjawaban, Laskar Lampung Desak Tuntaskan Masalah.

127
×

Diduga Tata Kelola Keuangan Morat Marit, LHP BPK Tahun 2024 Temukan 3 OPD Pengelola Dana Hibah Belum Lengkapi Laporan Pertanggungjawaban, Laskar Lampung Desak Tuntaskan Masalah.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG — Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung Nomor : 30B/LHP/XVIII/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas penggunaan anggaran keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang TA 2023.

 

Dalam laporan tersebut, setidaknya diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang mengelola Dana Hibah belum melengkapi laporan pertanggungjawaban, dengan nilai total Rp 973.000.000,00 atau hampir Rp 1 miliar.

Jumlah anggaran dana hibah yang telah digelontorkan tergolong cukup tinggi yaitu dengan realisasi sebesar Rp Rp 30.097.628.085,00. Belanja hibah itu terbagi untuk hibah kepada pemerintah pusat sebesar Rp 21.241.718.200,00, hibah kepada badan, lembaga, ormas berbadan hukum Indonesia senilai Rp 8.473.600.645,00, dan hibah bantuan keuangan partai politik Rp 382.309.240,00.

 

Pada tahun 2023 lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang mengalami defisit keuangan riil sebesar Rp 50.899.325.004,28 atau meningkat Rp 17.124.569.179,41 dibanding defisit tahun 2022 sebanyak Rp 33.774.755824,87, ditambah utang senilai Rp 65.972.177.193,13 pada akhir tahun 2023, meningkat Rp 45.136.493.106,00 atau 216,63% dibanding tahun 2022 yang hanya Rp 20.835.684.087,13.

 

Menurut hasil uji petik BPK RI Perwakilan Lampung diatas, maka diketahui bahwa 3 OPD yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran dana hibah, diantaranya : Sekretariat Daerah belum menyelesaikan pertanggungjawaban atas kucuran dana hibah sebesar Rp 753.000.000,00 yang dibagikan kepada 36 badan/lembaga/rumah ibadah di kabupaten tersebut.

Lalu, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) belum mempertanggung-jawabkan dana hibah Rp 200.000.000,00 yang diberikan kepada Karang Taruna Tubaba dan Diskominfo masih menyimpan masalah dengan hibah Rp 20.000.000,00 yang diberikan kepada Aliansi Wartawan Siger (AWASI).

Dalam konfirmasinya baik Disporapar maupun Diskominfo mengaku bahwa sebagai pengelola dana hibah telah melakukan penagihan atas laporan pertanggungjawaban kepada penerima hibah berkala secara lisan. Tetapi, belum ada respon positif.

Sedangkan pengelola hibah Bagian Kesra Setdakab Tubaba menjelaskan, terdapat kesulitan dalam pengumpulan LPj. Jalan yang ditempuh adalah melakukan penagihan melalui kepala Tiyuh. Faktanya, hingga saat ini, kucuran dana hibah sebanyak Rp 973.000.000,00 tersebut, tetap belum jelas pertanggungjawabannya.

Sesuai ketentuan, seharusnya penerima hibah menyampaikan LPj paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya. Yang pasti, terdapat juga penyampaian LPj yang terlambat dari ketentuan. Seperti dari Dinas Sosial dan Disporapar.

Lagi-lagi Karang Taruna yang bermasalah. Lembaga kepemudaan ini dalam satu tahun anggaran diketahui menerima dua kali dana hibah. Pertama dari Disporapar senilai Rp 200.000.000,00, yang kedua lewat Dinas Sosial. Jumlahnya pun sama: Rp 200.000.000,00. Sehingga pada tahun 2023 kemarin, Karang Taruna Tubaba mendapatkan kucuran dana hibah hingga Rp 400.000.000,00.

Selain kepada Karang Taruna, Dinas Sosial juga memberikan dana hibah ke Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial dengan nilai Rp 50.000.000,00. Pertanggungjawaban kedua penerima hibah tersebut baru diserahkan Dinas Sosial pada 31 Januari 2024.

 

Sementara, dana hibah sebanyak Rp 400.000.000,00 yang diberikan oleh Disporapar kepada Yayasan Insan Cendikia Kencana, baru disampaikan laporan pertanggung jawabannya pada 20 Maret 2024.

Yang sulit diterima akal sehat, dalam kondisi keuangan pemerintahan yang demikian parah, Pemkab Tubaba malah dengan entengnya mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 6.187.256.000,00 -baik berupa uang maupun barang- kepada instansi vertikal.

Hebatnya lagi, tiga OPD sekaligus yang mengucurkan anggaran belanja hibah ke Polres Tubaba. Yaitu, Badan Kesbangpol sebanyak dua kali, masing-masing Rp 500.000.000,00 dan Rp 250.000.000,00, lalu Inspektorat memberi hibah Rp 150.000.000,00, dan Dinas PUPR senilai Rp 4.107.031.000,00.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba juga kecipratan dana hibah anggaran tahun 2023. Dari Badan Kesbangpol Rp 400.000.000,00, dan Dinas PUPR Rp 780.225.000,00.

Atas kebijakan keuangan yang “gila-gilaan” ini, BPK menuliskan: Pemkab Tubaba dalam merealisasikan belanja hibah belum memperhatikan ketentuan yang berlaku, karena belum memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib.

Dimana tahun 2023 kemarin, Pemkab Tubaba masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi, antara lain transfer kepada pemerintah desa yang terdiri dari belanja bagi hasil kepada pemerintah desa (tiyuh) tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, serta kurang salur alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 dengan total sebesar Rp 12.503.179.525,43 yang merupakan urusan wajib pemkab.

 

Atas dasar tersebut, Sekjen DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang untuk segera menuntaskan carut marutnya tata kelola keuangan, sehingga persoalannya tidak makin bertambah.

 

Demikian pula terhadap Aparat Penegak Hukum daerah setempat, hendaknya juga dapat membantu untuk mengurai persoalan dan jika memang terdapat upaya praktik manipulasi dari oknum-oknum tertentu juga hendaknya segera dilakukan pengusutan dan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

“Kami sebagai Lembaga pro anti korupsi, berdasarkan tupoksinya juga akan mengawasi penyelesaian masalah ini,” pungkas Panji.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *