Tintainformasi.com, Lampung Timur,07/09/2024
Setelah viral dimedia sosial beberapa pekan ini,terkait dugaan adanya Pungutan Liar (pungli)diRegister Gunung Balak, hutan lindung yang terletak didaerah kabupaten Lampung Timur provinsi Lampung.
Kepala UPTD KPH(kesatuan pengelolaan hutan) Register 38 Gunung Balak Gunaidi pada waktu pekan lalu,ketika awak media mendatangi dikantornya,guna untuk memastikan penjelasan terkait dugaan adanya Pungli yang ada diwilayahnya.
Kamipun langsung bertemu dan apakah ada atau diperbolehkanya Program Pemerintah untuk membuat dan mendapatkan legalitas tanah pemanfaatan hutan yang dikenal program tersebut adalah perhutanan sosial,
Gunaidi dengan tegas memberikan jawaban bahwa dari pihak kami tidak ada pungutan untuk mendapatkan perijinan yang dimaksud.