Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Jawa TimurSAMPANG

Ketua GPN “Potensi Korupsi Mengintai Jika Cawabup Berutang Miliaran Diloloskan KPU Sampang”

73
×

Ketua GPN “Potensi Korupsi Mengintai Jika Cawabup Berutang Miliaran Diloloskan KPU Sampang”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Sampang —  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Peduli Negeri (GPN), Rolis Sanjaya, bersama kuasa hukumnya, Didiyanto, S.H., M.Kn., mengecam keras langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang apabila meloloskan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) yang diduga masih memiliki tanggungan utang senilai miliaran rupiah. Mereka mendesak agar KPU Sampang tunduk dan mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Rolis, berdasarkan pasal 14 ayat (2) huruf (j) dari PKPU 8/2024, calon kepala daerah yang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. “Aturan jelas menyebutkan bahwa calon tidak boleh memiliki tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, apalagi jika utang tersebut merugikan keuangan negara,” ujar Rolis. Rabu (11/09/24)

Rolis menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki data akurat terkait salah satu bakal calon wakil bupati (cawabup) Sampang dengan inisial AH, yang diduga memiliki tanggungan utang di beberapa bank pemerintah. Lebih lanjut, Rolis menyebutkan bahwa utang tersebut sudah dalam kondisi macet, yang menambah kekhawatiran akan kemampuan kandidat tersebut dalam memenuhi kewajibannya secara finansial.

“Ini bisa menjadi masalah serius, mengingat jumlah utangnya yang sangat besar mencapai miliaran rupiah. Kami khawatir jika kandidat tersebut terpilih, ada potensi korupsi untuk melunasi utang-utangnya,” ungkap Rolis.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rolis, Didiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat proses pencalonan di KPU Sampang. Mereka berencana mengambil langkah hukum jika menemukan indikasi bahwa KPU meloloskan kandidat yang tidak memenuhi syarat. “Kami akan terus memantau dan menyoroti jalannya proses ini. Jika KPU meloloskan calon yang memiliki utang atau tanggungan yang merugikan keuangan negara, maka kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum,” tegas Didiyanto.

Sebelumnya, Ketua KPU Sampang, Aliyanto, S.H., dalam sebuah pernyataan pada 29 Agustus 2024, menegaskan bahwa KPU akan menindaklanjuti setiap aduan atau tanggapan dari masyarakat yang disertai data akurat terkait calon kepala daerah. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan media bersama dengan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purnidi dan Mursidi Alisjahbana di Kantor KPU Sampang.

Rolis dan kuasa hukumnya berharap KPU tetap konsisten dengan pernyataannya dan tidak membiarkan calon yang bermasalah secara finansial ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi, sehingga masyarakat Kabupaten Sampang dapat memiliki pemimpin yang bersih dari potensi korupsi.

“Kami ingin Kabupaten Sampang dipimpin oleh bupati dan wakil bupati yang bebas dari beban utang, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk terjerat dalam kasus korupsi,” pungkas Rolis.

Dengan teguran keras ini, Rolis dan kuasa hukumnya berharap agar KPU Sampang bertindak sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga kredibilitas pemilihan kepala daerah yang bersih, jujur, dan adil.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *