Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Kota MetroLampung

Ketua LLI.Kota Metro Mengapresiasi APH Dalam Memproses Oknum PUTR yang Terlibat Pelanggaran Hukum 

79
×

Ketua LLI.Kota Metro Mengapresiasi APH Dalam Memproses Oknum PUTR yang Terlibat Pelanggaran Hukum 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Metro. Tintainformasi.com — Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Kota Metro. Mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum yang telah memproses dugaan pelanggaran hukum di tubuh Dinas PUTR kota metro oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini disampaikan oleh Ir. Ahmad Ridwan S.E di sekretariat LLI KM, jalan lencana indah kelurahan Margorejo kecamatan metro selatan kota metro Selasa pagi (3/9/2024)

Kami mendapat informasi bahwa Polda Lampung saat ini benar-benar telah melakukan pemeriksaan Intensif dan berjenjang menindaklanjuti pelaporan Ormas Laskar Lampung- kota Metro, atas dugaan telah terjadi nya tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang berujung Korupsi yang di lakukan oleh oknum pejabat di Dinas PUTR-Metro, baik Itu di lakukan oleh pejabat di Dinas secara perseorangan atau secara berjamaah.

Kami sangat mengapresiasi terhadap Polda Lampung, yang peka terhadap keluhan masyarakat melalui Pelaporan kami.

Kami minta kepada penyidik Polda untuk segera memanggil oknum pejabat tersebut, mengingat perilaku oknum Pejabat PUTR tersebut se akan “Kebal Hukum”, ini dapat kita lihat di tender-tender Proyek 2024 saat ini.

 Mayoritas Proyek yang RANCU di lakukan “SELEKSI PENGADAAN VIA E-Katalog ” namun di paksakan Via E Katalog dengan menumbur tata cara seleksi E Katalog itu Sendiri.

” Itu sih Metode Seleksi PL rasa “E KATALOG” , hanya ada 1 peserta pada masing-masing Paket proyek yang di menangkan, Tanpa “MINI KOMPETISI” , Ini Jelas-jelas MERUGIKAN NEGARA”. Ujarnya geram

“Apakah masuk akal, Proyek dengan pagu anggaran MILYARD an di BREAK DOWN / DI LAKUKAN PENURUNAN DARI PAGU ANGGARAN hanya Puluhan Juta RUPIAH, Lahh … kalau Proyek tersebut di Lakukan seleksi Pengadaan Via tender bebas sudah di pastikan negara di untungkan minimal : 20 % dari pagu anggaran.

padahal di peraturan LKPP sudah sangat gamblang, namun kembali oknum dinas PUTR tersebut se Olah-olah “Buta Tuli ” terhadap peraturan perundang undangan yamg berlaku, mengingat penanganan seleksi E Katalog mekanisme nya ada di Dinas PUTR itu Sendiri, Ngeri sekali Saya melihat Kejadian ini” tegasnya.

“Lebih baik oknum pejabat tersebut segera di TSK dengan kasus yang Lama lah… Karena kalau kami Masukkan Laporan tambahan terkait pengadaan di tahun 2024, jadi Over Lap Pelanggaran Oknum Pejabat Tersebut.” Tambahnya.

Kami pun sudah berkoordinasi lebih lanjut dengan Pihak Kejari Kota Metro, Info nya Tinggal pemanggilan pihak-pihak terkait, dan sudah di pastikan perkara ini di tindak lanjuti serius oleh Kejaksaan .

“Kami Ormas Laskar Lampung- Kota Metro akan mengawal Perkara Pelaporan kami ini hingga tuntas/ di TSK kan nya Oknum Pejabat tersebut, dan kami berkeyakinan atas kinerja Team Penyidik Polda Lampung, juga Kejaksaan Negeri Kota Metro tidak lah mungkin dapat di Intervensi untuk ada skenario ” Tukar Kepala” dalam perkara ini ,kami sangat yakin akan hal Itu..” pungkasnya.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *