Merangin Jambi

Ketua LSM sapurata Indonesia . MIRZA. SH. Akan Melapor Mantan Wakil Ketua DPR Zaidan Kejari Kab. Merangin Terkait Proyek Abal Abal

497

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Minggu 8 September 24, Dalam beredar nya berita di media online surat  kabar Merangin ketua LSM sapurata Indonesia MIRZA. SH angkat bicara, Terkait ada nya proyek abal abal untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat.

Ketua umum LSM sapurata Indonesia MIRZA .SH siap melaporkan ke kejari Kab. merangin ada dugaan korupsi dana proyek Angaran APBD Rp180 juta jalan setapak desa rantau  panjang tabir lokasi dam Semanyo, proyek tidak sesuai ospek perencanaan pembangunan pekerjaan jalan setapak oleh kontraktor (dul), itu perintah Zaidan mantan wakil ketua DPR lokasi dam semanyo, ada dugaan kontraktor (dul) Kong kalikong dengan mantan wakil Ketua DPR Zaidan dalam tangkapan kontraktor pengalihan proyek jalan setapak sisa 70 meter lebar 3 meter pajang 120 ungkap kontraktor ke awak Media dalam lokasi tanah pribadi di buat jalan setapak lebar 2 meter printah Zaidan mantan wakil Ketua DPR kab merangin.

Di dalam nya ada pengurangan volume tidak Sesuai RAB kuantitas dan kualitas sudah berbeda terkesan ada penipuan untuk  cari untungan pribadi dari hasil pengurangan volume dan pengalihan jalan ke lokasi tanah pribadi miliki mantan wakil DPR kab merangin, bukan untuk kepentingan masyarakat, jadi perbincangan  hangat oleh masyarakat rantau panjangnya tabir bukan untuk Kepentingan umum, ujar masyarakat.

Kontraktor (dul) lepas tangan Terkait temuan pengalihan jalan stapak dalam Pagar tanah milik Pribadi mantan DPR Zaidan itu peritah pak Zaidan ujar kontraktor DUl ke awak media, kerena itu proyek (POKIR)  sekarang itu bukan urusan saya lagi, urus lah masyarakat rantau panjang ujar kontraktor ke pesan singkat Whatsap ke awak media, seolah olah masalah ini lepas tangan, ada apa namun kasus ini tidak lepas ungkap Ketua LSM Sapurata Mirza sh.  Akan kami Lapor kan ke kejari ada tindakan pekerjaan tidak sesuai RAB proyek ababl abal ini.

Exit mobile version