LampungTanggamus

Korupsi 550 Juta, Mantan Pj Kakon Tanjungsari Dihadiahi Rompi Dan Gelang Kembar

286
×

Korupsi 550 Juta, Mantan Pj Kakon Tanjungsari Dihadiahi Rompi Dan Gelang Kembar

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talangpadang menahan mantan Pj Kepala Pekon (Kakon) Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan, karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.

Fitra Yunistiawan diketahui merupakan oknum ASN aktif di Pemkab Tanggamus, sempat menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik Cabjari Tanggamus, Rabu (18/9). Usia diperiksa, Fitra langsung ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, mengatakan bahwa, Perkara dugaan Tipikor Dana Desa tahun anggaran 2020 yang menjerat Fitra Yunistiawan bermula dari adanya laporan masyarakat ke Cabjari Tanggamus di Talangpadang.

“Laporan dari masyarakat itu kemudian kami koordinasikan dengan Inspektorat Tanggamus, rupanya inspektorat juga telah menangani laporan masyarakat ini dengan upaya persuasif dengan melakukan pembinaan, namun upaya pembinaan tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga kami lakukan pendalaman atas laporan masyarakat tersebut,” katanya.

Menurut Topo, bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi itu mulai diselidiki sejak Juni 2024. Kemudian, Agustus 2024 ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan dan pada September 2024 ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Berdasarkan hasil audit inspektorat, kerugian negara dari penyelewengan dana desa (DD) tahun 2020 oleh tersangka FY ini sebesar Rp550 juta atau setengah miliar lebih,”ujarnya.

Masih kata Topo, modus tersangka FY ini yaitu dengan melakukan kegiatan yang terindikasi mark-up dan tidak menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) DD kepada masyarakat penerima walaupun SPj penyaluran BLT DD ada.

“Uang dana desa itu ada yang diambil lewat bendahara pekon, adapula yang diambil sendiri oleh tersangka FY tanpa melibatkan bendahara. Uang tersebut lantas digunakan untuk kepentingan tersangka, bahkan ada kegiatan yang sebagian fiktif,” terang kacabjari.

Topo juga menegaskan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan DD di Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Tanggamus itu, masih akan dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Adanya penambahan tersangka baru kemungkinan ada, kita akan lakukan pengembangan kepada siapa saja aliran uang ini, apakah mengalir juga di level di atasnya,” tegas Topo.

Lanjutnya, bahwa tersangka Fitra Yunistiawan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kotaagung. Adapun tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka FY ini, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkas Topo.

Sementara, Fitra Yunistiawan saat keluar dari kantor Cabjari Talang Padang memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Dengan pengawalan sejumlah petugas Kejaksaan, dia berlalu masuk ke dalam kendaraan tahanan Cabjari Talangpadang yang membawanya menuju Rutan Kotaagung. (Hadi Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *